Pengamat: Pendataan Ulama dan Kiai tidak Dibenarkan Undang-Undang, Harus Dihentikan

Pengamat: Pendataan Ulama dan Kiai tidak Dibenarkan Undang-Undang, Harus Dihentikan Bambang Widodo Umar

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, meminta pendataan ulama yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Timur harus dicabut. Menurut dia, hal itu tidak dibenarkan undang-undang (UU) dan mengada-ngada jika hanya untuk mendapatkan data lengkap para ulama tersebut.

"Pendataan ulama oleh Polda Jawa Timur tidak perlu dilanjutkan, dicabut," ujarnya seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (6/1).

Baca Juga: Datangi Dewan, Ulama Madura Kecam Perlakuan Ahok dan Wacana Sertifikasi Khatib

Bambang menilai bahwa pendataan ulama tidak sesuai dengan ketentuan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Misalnya pada pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa polisi yang berkaitan dengan masyarakat (eksternal), kewenangannya adalah mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Wewenang 'mengawasi' tersebut dilakukan secara tidak langsung, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh intelijen kepolisian secara tertutup, tidak langsung ke sasaran," kata dia.

Belum lagi, kata Bambang, pada dasarnya tugas pokok Kepala Biro SDM Polda adalah membantu Kapolda dalam membina polisi (internal), bukan justru berurusan dengan membina masyarakat. "Oleh karena itu jika polisi beralasan pendataan ulama dilakukan untuk memudahkan polisi mengundang ulama pada hari-hari besar Islam, hal itu tampak mengada-ada," ujar dia.

Baca Juga: Pendataan Kiai Terus Disorot, Anggota Dewan Kota Pasuruan Minta Dihentikan

Jika hanya untuk undangan, kata dia, bisa dilakukan dengan menggunakan surat undangan biasa. Kemudian bila menggunakan intel maka sifatnya hanya mendeteksi, tapi tidak mendata.

"Karena itu pendataan ulama tidak perlu dilanjutkan. Polisi harus bekerja sesuai dengan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002," katanya.

BERITA TERKAIT:

Baca Juga: Temui MUI, Kapolres Gresik Ungkap Alasan Pendataan Kiai: Biar Tidak Kebingungan Alamat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid menanggapi kegiatan pendataan ulama oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan di beberapa tempat di Indonesia, yang menimbulkan keresahan di kalangan ulama. Ia mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) tentang Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang tugas pokok Kementerian Agama, Perpres no 84 tahun 2015, dan kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait.

Ia juga mengingatkan kepolisian soal Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang tugas pokok kepolisian pasal 13 tugas pokok kepolisian. Di antaranya, antara menegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat

"Berdasarkan ketiga landasan tersebut, maka pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag, kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag," katanya, Senin (6/2).

Baca Juga: PKS Jatim Kritik Langkah Aparat Keamanan Mendata Ulama dan Ponpes

Kepolisian berhak untuk melakukan pendataan, kata Sodik, bahkan pemanggilan dan pemeriksaan hanya kepada oknum ulama yang terindikasi palanggaran hukum. Atau, Sodik menambahkan, jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting.

Sodik mengatakan, pendataan ulama secara langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi. Hal ini sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tugas pokok Kepolisian untuk memelihara ketertiban dan keamanan serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

"Saya menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih oleh kepolisian," kata Sodik.

Baca Juga: Tokoh NU Gresik Berharap Polemik Soal Pendataan Kiai Disudahi

Berarti, kata Sodik, Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagi salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, ia mendesak Kemenag untuk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemenag.

"Untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku," katanya. (republika.co.id/merdeka.com)

Sumber: republika.co.id/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO