GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah karyawan PT. Smelting yang di-PHK mengaku jika alasan manajemen memecat mereka adalah permintaan tambahan gaji yang dinilai terlalu tinggi, yakni hingga Rp 13 juta per bulan. Hal ini diungkapkan karyawan PT. Smelting saat demo di DPRD Gresik Senin (6/2/2017).
Bahkan, manajemen juga berdalih pemecatan dilakukan karena para karyawan meminta kendaraan roda empat untuk opersional. Hal ini pun langsung dibantah Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting, Ali Rifai.
Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo
"Tidak benar kalau kami diisukan minta tambahan gaji hingga Rp 13 juta sehingga kami melakukan mogok kerja berhari-hari," kata Ali kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
Menurut dia, mogoknya 309 karyawan dipicu ulah manajemen PT. Smelting yang dianggap melanggar kesepakatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017 ini. "Jadi itu faktornya, bukan soal tuntutan kenaikan gaji. Itu informasi yang salah," jelasnya.
Sebenarnya, kata Ali, perundingan kedua belah pihak sudah dilakukan sejak 28 November 2016 dan berakhir tanggal 6 Januari 2017 sesuai Tata Tertib Perundingan PKB pasal 4 ayat (1).
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Namun hingga tanggal berakhirnya perundingan tersebut, dari semua pasal atas draft yang diajukan manajemen, banyak sekali pasal yg merugikan pihak pekerja dan serikat. Sehingga sampai dengan waktu yang ditentukan, perundingan deadlock. Sehingga pihak serikat pekerja FSPMI PT Smelting memutuskan melakukan mogok kerja selama 1 bulan sesuai surat yang ditulis ke pihak-pihak terkait sejak tanggal 19 Januari 2017," ungkapnya.
BERITA TERKAIT:
- FSPMI: Pabrik Smelting Bisa Meledak Jika Dioperasikan yang Bukan Ahlinya
- Tokoh Masyarakat Gresik Minta Bupati Turun Tuntaskan PHK 309 Buruh PT. Smelting
- Sibuk Kunker, DPRD Gresik Lupa Nasib 309 Buruh Smelting Korban PHK
- Komisi D DPRD Gresik akan Selidiki Prosedur PHK 309 Karyawan PT. Smelting
Diungkapkan dia, mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT.Smelting tersebut bukan kali pertama. Serikat pekerja FSPMI PT Smelting sebelumnya juga mogok kerja pada 8 Januari tahun 2017.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Serikat pekerja telah menyampaikan surat mogok kerja yang ditujukan kepada Manajemen PT Smelting dengan tembusan kepada pihak terkait seperti Disnakertrans, Bupati Gresik, Polsek Manyar, Koramil Manyar dan Polres Gresik, DPRD Gresik dan DPW FSPMI Jatim," papar Ali.
Ali mengatakan, langkah mogok kerja harus diambil karena manajemen sudah keempat kalinya melakukan pelanggaran isi PKB. Salah satu contoh pelanggaran PKB, misalnya, diskriminasi gaji dan tunjangan antara level I s/d level IV (yaitu operator s/d Senior Engineer) dengan level V dan VI (yaitu level Asmen dan Manajer) yang timpang dan tidak sesuai rumusan gaji yang tertera di PKB sebelumnya. Di mana level I s/IV kenaikannya di angka ratusan ribu sementara level V dan VI kenaikannya menyentuh puluhan juta.
Manajemen perusahaan asal Jepang yang mengolah tembaga asal Freeport ini juga pernah melakukan tindakan diskriminasi dengan menambah gaji pekerja di seksi security sebesar Rp. 2.000.000. Padahal penambahan gaji tersebut tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama 6 (PKB-6) tahun 2013 lalu.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
“Kami melihat ada upaya-upaya manajemen melakukan union busting (pemberangusan serikat) dan aksi “bersih-bersih” dengan melakukan PHK kepada seluruh anggota serikat yang ikut mogok kerja sebanyak 309 orang dan menganggap mogok yang kami lakukan tidak sah. Padahal sah tidaknya kegiatan tersebut ada di keputusan pengadilan hubungan industrial,” terangnya.
Bahkan, lanjut Ali, ada beberapa anggota karyawan yang sedang cuti umroh atau yang sedang dirawat di rumah sakit juga mendapatkan surat PHK.
"Tindakan manajemen tersebut sudah dianggap keterlaluan. Parahnya lagi karyawan yang ikut aksi mogok juga “diblacklist” oleh sejumlah Rumah Sakit yang ditunjuk perusahaan. Sehingga mereka tidak bisa berobat tanpa adanya surat pemberitahuan manajemen kepada pengurus serikat atau karyawan yang bersangkutan bahwa fasilitas kesehatan mereka sudah dinonaktifkan," tukasnya.
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
"Bagi kami arogansi Manajemen PT Smelting sudah keterlaluan. Sehingga kami tetap akan meneruskan aksi mogok ini bersama anggota-anggota yang lain mulai level operator sampai level Engineer hingga tercapai kesepakatan yang win win solution," pungkasnya.
Sayang, pihak manajemen PT. Smelting belum bisa dikonfirmasi terkait aksi mogok kerja dan tudingan manajemen Smelting melanggar PKB tersebut. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News