Izin Pendirian Ditangguhkan, Sekolah Terancam Tak Bisa Terima Siswa Baru

Izin Pendirian Ditangguhkan, Sekolah Terancam Tak Bisa Terima Siswa Baru Ilustrasi

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penangguhan segala urusan administrasi, terutama soal izin pendirian sekolah menengah dan kejuruan di daerah dikeluhkan warga.

Seperti yang dialami Bany, salah satu pengurus yayasan Sulaiman di desa Sukorejo kecamatan Gandusari kabupaten Trenggalek. Siang tadi (7/2) ia hendak mengurus izin pendirian SMK Sulaiman ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Trenggalek. Namun, Supriyadi, Kepala Dinas Pendidikan Jatim yang ditempatkan di kabupaten Trenggalek menolak berkas permohonan izin tersebut. Menurut Supriyadi, hal ini merupakan perintah Kepala Pendidikan Provinsi, agar izin pendirian Sekolah Menengah Atas maupun Kejuruan di seluruh wilayah Jatim ditangguhkan sementara.

Baca Juga: 3.214 Anak di Trenggalek Tak Sekolah, Plt Kepala Dinsos P3A Angkat Bicara

"Saya ini hendak mengajukan izin pendirian SMK, semua berkas administrasi lengkap tapi kenapa kepala cabang di sini tidak mau menindaklanjuti. Alasan mereka katanya sesuai ucapan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharap menangguhkan segala urusan yang berkenaan dengan administrasi birokrasi, terutama izin pendirian sekolah," ungkapnya, Selasa (7/2).

Bany pun menyayangkan hal ini. Sebab jika pihaknya tidak segera mendapat surat izin pendirian SMK, dipastikan pihaknya tidak bisa melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di tahun ini. Mestinya bulan Maret ini pihaknya bisa menerima siswa baru.

"Tapi karena terganjal penangguhan tersebut, cita-cita untuk mencerdaskan anak bangsa menjadi terhambat," keluhnya.

Baca Juga: Ini Syarat Lembaga Pendidikan Bisa Terima Bantuan Alokasi Dana Khusus Fisik

Sementara Supriyadi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim dikonfirmasi terkait hal ini mengakui adanya instruksi dari Pemprov Jatim terkait penangguhan sementara izin pendirian sekolah.

"Jadi kami ya tidak berani melangkah, karena Kadin Provinsi sudah memberikan arahan seperti itu," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Supriyadi mengatakan hal ini tidak hanya berlaku di Trenggalek, melainkan di daerah lain juga. "Jika memang kepala cabang pendidikan di daerah lain bisa merekomendasi urusan izin pendirian sekolah, tolong tunjukan pada saya dan pasti akan saya telusuri, kok bisa memberi rekomendasi," pintanya.

Baca Juga: LDK OSIS SMAN 2 Karangan, Basuki: Anak SMA Rawan Bersinggungan dengan Hukum

Menurut Supriyadi, sejatinya pihaknya tidak ingin merepotkan masyarakat soal layanan birokrasi. "Namun karena terdapat arahan dari Kadin Pendidikan Jatim seperti itu, maka kita tidak berani melampaui," lanjutnya.

Supriyadi juga menambahkan, pihaknya tidak bisa memastikan sampai kapan penangguhan layanan administrasi ini. "Saat ini kantor yang kita tempati masih baru dan penempatan ke kabupaten Trenggalek mulai Januari ke Provinsi hingga saat ini belum memiliki Surat Keputusan (SK)," pungkasnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO