TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek, Totok Rudijanto, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat bagi lembaga pendidikan yang dapat menerima alokasi dana khusus fisik. Yaitu, harus bertempat di tanah milik pemerintah kabupaten.
"Tanah milik pemkab di sini artinya adalah bukan hak milik, tetapi hak pakai," kata Totok, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, 12 Lembaga Pendidikan Mojokerto Bakal Direnovasi
Ia menerangkan, alokasi dana khusus fisik bidang pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikti (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) nomor 03 tahun 2022.
"Semua fasilitas umum yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Trenggalek merupakan hak pakai bukan merupakan hak milik. Jadi, misalkan ada yang beranggapan itu adalah hak milik, itu salah persepsi," sebutnya.
Untuk tahun ini, Disdikpora Trenggalek mendapat dana alokasi khusus fisik untuk 72 lembaga pendidikan, meliputi PAUD, SD, maupun SMP.
Baca Juga: Ditarget Rp175 Juta per Tahun, Segini Harga Sewa GOR Gajah Putih Trenggalek
Adapun total anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat pada dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan di Kabupaten Trenggalek total mencapai Rp30 miliar lebih.
Dari 72 lembaga pendidikan tersebut, terdapat 33 persen tanah di desa yang telah bersertifikat dan menjadi hak milik dari Pemkab Trenggalek. Mayoritas adalah SMP.
Sedangkan untuk PAUD dan SD, rata-rata masih berstatus tanah desa, GG, dan Perhutani.
Baca Juga: 3.214 Anak di Trenggalek Tak Sekolah, Plt Kepala Dinsos P3A Angkat Bicara
Oleh karena itu, dalam beberapa minggu terakhir Disdikpora Trenggalek melakukan konsultasi maupun koordinasi ke LKPP dan Kemendikbudristek sebagai upaya menyampaikan usulan perubahan peraturan menteri dan perpres.
"Sehingga DAK fisik yang turun ke Kabupaten Trenggalek ini segera bisa dieksekusi," terangnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News