Cegah Penyimpangan Dana BOS, Kejari-Kemenag Trenggalek Gelar Sosialisasi di MAN 1

Cegah Penyimpangan Dana BOS, Kejari-Kemenag Trenggalek Gelar Sosialisasi di MAN 1 Kegiatan sosialisasi di Aula MAN 1 Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek menggandeng Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar Sosialisasi Penggunaan dan Pelaporan Dana BOS dan BOP Tahun 2021 di Aula Gedung MAN 1 Trenggalek, Kamis (25/3/2021).

Kepala Darfiah, S.H., dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi kali ini merupakan jembatan komunikasi antara pihaknya dengan jajaran tenaga pendidik MI, MTS, dan MA se-Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP

"Kami lebih baik melakukan tindakan-tindakan preventif melalui sosialisasi seperti ini," kata Darfiah, Kamis (25/3/2021).

Darfiah berharap tenaga pendidik utamanya pengelola dana BOS di tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTS (Madrasah Tsanawiyah), dan MA (Madrasah Aliyah) tidak salah dalam melaksanakan tugas. Ia mempersilakan pihak madrasah bertanya pada pihak kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS.

"Silakan saja bertanya, kami akan dampingi Anda semua, agar pengelolaan dana BOS itu tidak menyimpang dari aturan," pesannya.

Baca Juga: Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan

Sementara itu, Kepala Kemenag Trenggalek Moch. Badrudin berharap dengan menghadirkan pihak dalam sosialisasi ini, para tenaga pendidik yang mengelola dana BOS bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

"Sehingga ke depan tidak terjebak dalam permasalahan-permasalahan hukum," ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan dana BOS tahun 2021 ini memiliki juknis (petunjuk teknis) yang berbeda dengan tahun sebelumnya. "Yang membedakan untuk penggunaan dana BOS khususnya madrasah swasta, pencairannya tahun kemarin dicairkan oleh seksi pema atau melalui kantor kementerian agama kabupaten," terangnya.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini

"Akan tetapi di tahun 2021 ini untuk pencairan dana BOS untuk madrasah swasta, langsung disalurkan dari Dirjenpendis Kementerian Agama RI dalam hal ini Direktur KSKK," sambungnya.

Diharapkan olehnya, apabila para pengelola dana BOS maupun BOP merasa ragu atau sangsi dalam menjalankan tugasnya, hendaknya langsung berkoordinasi dengan pihak . (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO