
Dari beberapa keterangan di atas, Anda wajib menolak lamaran tersebut. Sebab dia adalah masih saudara dekat sendiri, yaitu paman. Menolak agar tidak terjadi pernikahan dengan mahrom sendiri. Jika hal ini dilanggar, maka hukum-hukum di atas –secara syariat- berlaku bagi Anda. Semoga itu tidak terjadi dan Anda dapat segera dipertemukan dengan calon jodoh lain yang lebih baik. Amin. Wallahu a’lam.