MOJOKERTO (bangsaonline) - Pengembangan lembaga hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Kota Mojokerto yang secara diam-diam digagas Kejagung RI, tampaknya akan alot. Sejumlah anggota Dewan setempat menilai permohonan pelepasan aset daerah yang diajukan lembaga Adiyaksa atas lahan Sentra Industri Kecil (SIK) di Jalan Raya By Pass menyalahi Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Permohonan hibah atas lahan SIK yang lama mangkrak juga disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto
Beberapa wakil rakyat merasa pihaknya khawatir dihadapkan dengan konsekuensi tudingan menghambat penegakan hukum, jika menolak permintaan Kejaksaan Agung. "Prinsipnya kita mendukung penegakan hukum. Kalau eksekutif menyetujui dan bilang tidak ada masalah, ya silahkan saja. Meski konsekuensinya akan merubah RTRW," kata Paulus Swasono Kukuh, anggota DPRD Kota Mojokerto, Senin (30/6).
Politisi Demokrat ini mengungkapkan, kesediaan Pemkot Mojokerto yang nantinya menyulap lahan mangkrak SIK menjadi terminal kargo. "Lahan itu nantinya dijadikan sebagai terminal kargo. Tapi itu tetap menjadi haknya eksekutif," cetusnya.
Pria berkacamata ini menyarankan, baiknya Pemkot menawarkan alternatif tanah yang lain seperti di dekat Koramil Prajurit Kulon. "Saya kira akan lebih baik jika Pemkot menawarkan tanah kosong di sebelah selatan Koramil Prajurit Kulon sebagai alternatif. Karena lokasinya bagus dan tidak melanggar RTRW," pungkasnya.
Baca Juga: Partisipasi Penanganan Covid-19, PMI Kota Mojokerto Bersama Kejari Gelar Donor Darah
Penjelasan yang sama diutarakan anggota FKB, Abdullah Fanani. Fanani mengatakan besar kemungkinan pemanfaatan SIK sebagai kantor kurang tepat. "Baiknya kantor adalah di sekitaran Prajurit Kulon, karena arah pembangunannya memang kesana. Tapi kalau SIK ya mungkin berbenturan dengan RTRW. Dan lagian masak ada kantor sendirian di sana yang jauh dari pemukiman," sergahnya.
Ia setuju dengan pemberian alternatif lain kendati ada permohonan Kejagung atas tanah tersebut.
Penolakan DPRD Kota Mojokerto atas permohonan Kejagung terlihat dari kandasnya rapat dengan agenda Pemindah tanganan Barang Milik Daerah Tanah dan Bangunan Milik Pemkot SIK yang sedianya digelar Dewan, kemarin.
Baca Juga: Ngaku Jaksa Kejati Jatim, Warga Madiun Tipu Korban Ratusan Juta, Salah Satunya Anggota TNI
Sepanjang pagi hingga siang kemarin, terlihat sekitar delapan dari 25 anggota Dewan hadir di ruang fraksi masing-masing. Kemungkinan besar, rapat itu gagal digelar karena tidak kuorum. Pihak Sekretaris Dewan sendiri sudah menyiapkan ruang rapat untuk agenda tersebut. Toh begitu, rapat ini bakal gagal digelar dan pelepasan itu bakal alot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News