SURABAYA (bangsaonline) - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, tampaknya bakal kurang maksimal. Pasalnya, di dalam aturan baru yang merupakan revisi Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang hal yang sama, masih banyak celah.
Salah satu hal yang diatur adalah terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir.
Baca Juga: Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
Peraturan ini memang bisa mengurangi peredaran miras di bawah 5% di minimarket. Tapi dengan kemajuan teknologi saat ini, kita masih bisa dengan mudah mendapatkan bir bahkan minuman beralkohol kategori di atasnya dengan menggunakan aplikasi Gojek. Aplikasi layanan ojek online yang tengah populer dengan tagline “An Ojek For Every Need” ini, memang tidak hanya mengantarkan orang ke tujuan, tapi juga bisa nitip antar barang lewat fitur kurir instan, juga bisa nitip belanja dan membeli makanan lewat fitur Go-Food dan Shooping. Buat yang mau nitip belanja ataupun jajan, bisa ditalangin dulu pula duitnya.
Fitur Go-Food di aplikasi Gojek, menampilkan sejumlah restaurant, cafe dan sejenisnya yang sudah terpilah menurut kategori jenis makanannya. Ketika coba masuk ke kategori minuman, akan ada beberapa tempat yang menjual bir.
Di aplikasi Gojek, bar ini menyediakan layaknya apabila kita membeli di tempat. Ada aneka minuman beralkohol, ada Beer & RTD, Brandy/Cognag, Rum, Gin, Vodka, Tequila, juga aneka Whiskey, wow.
Baca Juga: Gojek Hadirkan Promo GoCarAja di Surabaya
Hal inilah yang dimaksud celah dari Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014. Seperti kita tahu, untuk membeli minuman beralkohol harus sudah berusia lebih dari 18 tahun, dan menunjukan KTP sebagai buktinya. Meskipun pada prakteknya, tidak seketat itu, paling tidak jika pembeli terlihat masih di bawah umur, penjual atau pelayannya bisa menolak untuk menjualnya. Tapi bagaimana jika pembeli, nitip via Gojek? Ini patut dipertanyakan.
Bagaimana jika pengguna layanan Gojek, untuk membeli minuman ini masih di bawah umur?
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Deklarasi Tertib Lalu Lintas Bersama Gojek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News