SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres Sampang berhasil menggagalkan pengiriman puluhan senjata tajam (Sajam) jenis celurit ke Jakarta melalui angkutan Bus umum Pahala Kencana, kemarin.
Selain celurit, jenis senjata tajam yang gagal dikirimkan ke Jakarta berupa parang dan pisau. Sajam tersebut dibawa pelaku Markawi (57) warga Dusun Mangar, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, agar pengiriman barang tersebut tidak mencurigakan, tersangka Markawi membungkus Sajam tersebut dengan membalut dengan gulungan tikar.
"Penangkapan tersangka beserta barang bukti sajam, atas informasi masyarakat, bahwa di Bus Pahala Kencana ada pesan pengiriman senjata tajam ke Jakarta," jelas Kasat Reskrim.
Pengakuan tersangka Markawi di hadapan petugas, barang Sajam tersebut atas pesanan saudaranya, untuk dijual kembali di Jakarta. Tiap satu senjata keuntungan yang didapat sekitar Rp 200 ribu.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News