Tak hanya para PNS perempuan, PNS laki-laki, juga diwajibkan berpakaian khas Gresik warna putih serta memakai terompah dan berpeci. Ada keseragaman warna yang dikenakan oleh PNS laki-laki, yaitu semuanya berbusana warna putih.
Namun ada keleluasaan bagi PNS laki-laki yang bukan pejabat yaitu memakai pakaian khas Gresik yang lain, yaitu busana koko warna putih dan bawahan hitam serta wajib berkopiah.
Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Gresik Suyono mengatakan pemakaian busana khas Gresik ini berlaku mulai hari Senin sampai Jum'at.
Pemakaian seragam ini merujuk surat edaran Bupati Gresik nomor 025/246/437.31/2017, tertanggal 13 Februari 2017. “Ruang lingkup pemakaian busana khas Gresik ini mencakup seluruh PNS di wilayah Pemerintah Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Dia menyatakan, banyak rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada peringatan Hari Ulang Tahun Pemkab Gresik yang ke-43 dan Hari Jadi Kota Gresik yang ke 530.
Di antaranya, kirab budaya, lomba foto, pameran ekonomi kreatif (Gresik Fair), olahraga, tasyakuran dan resepsi, serta yang paling akhir akan ditutup dengan istighotsah yang dilaksanakan pada akhir Maret 2017. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




