SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya beserta jajaran Kamtibmas melakukan razia jajan sekolah yang diduga mengandung zat-zat yang membahayakan, Selasa, (7/3/2017). Razia itu berdasarkan perintah langsung dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widiyanto mengatakan pihaknya melakukan razia jajanan yang dijual pedagang di area sekolah di seluruh wilayah Surabaya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
"Kita lakukan razia tehadap jajanan anak-anak yang diduga mengandung zat berbahaya. Dari hasil razia, ditemukan jajanan permen," kata Kasat Pol PP Irvan Widiyanto saat ditemui wartawan di Mako Satpol PP Kota Surabaya Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Dari hasil penyisiran di seluruh wilayah 14 kecamatan itu, ditemukan jajanan permen dengan jumlah yang variatif. "Dari hasil penyisiran ditemukan 3 jenis permen yaitu permen keras, permen berbentuk domba dan permen dot yang rata-rata dijual dengan harga Rp 1000," ujarnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Irvan juga menceritakan, sebelum mendapatkan perintah dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk melakukan penyisiran jajanan itu, pihaknya sudah pernah mengamankan seorang siswa yang bolos sekolah di warnet kawasan Ploso Surabaya.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata siswa tersebut mengaku pusing setelah mengkonsumsi jajanan permen yang dibeli di sekitar sekolahnya.
Adapun barang bukti dari hasil penyisiran yang dilakukan oleh tim Satpol PP di 14 kecamatan itu, nantinya akan diserahkan ke Dinkes Kota Surabaya.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
"Permen joy stik dan yang menyerupai lolipop akan diserahkan ke Puskesmas kemudian dikirim ke Dinkes untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, apakah mengandung zat berbahaya atau tidak," tandasnya. (yul/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News