Polres Tuban Dalami Kasus Pungli Prona di Banjarworo, Pelaku Tidak Ditahan

Polres Tuban Dalami Kasus Pungli Prona di Banjarworo, Pelaku Tidak Ditahan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tuban terus mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh 4 warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyudin Latief saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (7/3). Untuk pemeriksaan kasus tersebut, kata Latief, pelaku akan diperiksa satu-per satu, termasuk memanggil saksi lain. 

Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Polisi, Kades Cempokorejo: Kami Menghargai Proses Hukum

“Info yang kabarnya penarikan sampai Rp 700 ribu itu tidak benar, petugas hanya menemukan bahwa panitia menarik Rp 500 ribu,” ujar Latief.

Ia menjelaskan, petugas akan meminta konfirmasi kepada pihak BPN dan pemerintah daerah terkait biaya pelaksanaan program prona. Pasalnya, program prona sudah didukung oleh APBN, sehingga penarikan Rp 500 ribu itu bakal diselidiki penggunaannya.

“Kami berupaya menyelidiki dan meminta keterangan dari BPN, termasuk memeriksa beberapa ahli. Hal itu dilakukan guna mengetahui adanya perbuatan melawan hukum. Sementara ini kita baru menemukan fakta memang ada tarikan, tapi untuk pembenarannya masih menunggu BPN,” beber mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo tersebut.

Baca Juga: Diduga Diselewengkan Oknum Perangkat Desa, Warga Penerima BPNT di Tuban Lapor Polisi

Senada disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad. Menurutnya, penarikan biaya prona tersebut tanpa didasari landasan hukum yang mengikat.

“Bila pelayanan masyarakat melakukan penarikan terhadap masyarakat itu termasuk pungli. Selama ini sudah 12 pelaku yang di OTT, termasuk 4 orang warg Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan itu,” ujarnya.

Fadly mengakui saat ini para pelaku tidak dilakukan penahanan. Ia menjelaskan hal itu dikarenakan alasan subjektif dan objektif.

Baca Juga: Soal OTT di Puskesmas Widang, Begini Tanggapan Kepala Dinkes Tuban

"Memang untuk pasal di atas ancaman 5 tahun pelaku dapat ditahan. Tetapi, dengan pertimbangan dari penyidik, selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri dan ada yang menjamin, maka petugas tidak kewajiban melakukan penahanan," jelasnya.

"Selain itu, jika dibutuhkan sewaktu-waktu ketika diminta keterangan bisa hadir dan proaktif," pungkas Mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut.

BERITA TERKAIT:

Baca Juga: OTT Pegawai Puskesmas Tuban Karena Potong Jaspel dan BOK, Polda Jatim Amankan Uang Rp 171 Juta

Di sisi lain, kasus pungli ini juga direspon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Wakil Bupati Noor Nahar Husein mengaku menyayangkan adanya tindakan pungli tersebut. Namun, ia juga mengaku kebingungan karena program prona juga belum memiliki landasan hukum, terutama soal penarikan iuran. 

“Kalau dari pusat memang gratis, tapi itu saat pendaftaran di BPN. Namun, biaya materai, tapal batas dan uang lelah untuk saksi maupun yang lainnya tidak diatur. Nah, itulah yang membuat kami kebingungan, pasalnya anggaran di luar itu tidak ada ketentuan hukum,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, 4 warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan yang merupakan panitia program prona ditangkap karena memungut biaya terhadap warga yang mengurus program tersebut. Mereka yang ditangkap yakni, Ketua Panitia berinisial MB, bendahara MH, sekretaris berinisial SH dan koordintaor lapangan AG.

Baca Juga: Rakor Persiapan Program PTSL di Tuban, Pemkab Minta Ada Kesepakatan Besaran Biaya

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 41.214.000. Selain itu, kwitansi pembayaran dan dokumen permohonan juga turut serta diamankan. Sedangkan, jumlah total yang mengajukan prona tercatat sebanyak 850 pemohon. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO