SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 62 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sebanyak 31 TKI sebelum diberangkatkan ke negara tujuan sebelumnya, ditampung di rumah Suntoko (37) di Perum Graha Juanda Sidoarjo dan 31 TKI lainnya ditampung di rumah Usman (41) di daerah Sedati Sidoarjo.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
Ke-62 TKI tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Banten, Serang, Lombok serta dari daerah Jawa Barat lainnya. Para TKI ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Senin (6/3) malam sekitar pukul 23.00 ketika lima TKI akan diberangkatkan ke negara tujuan. TKI tersebut rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
"Tersangka Suntoko yang menampung TKI ilegal asal Banten, Serang, Lombok dan daerah Jawa Barat, kami amankan karena penampungan TKI tersebut perseorangan atau tidak berbadan hukum," kata AKP Teguh Setiawan Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Selasa (7/3).
Rencana 62 TKI tersebut akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan tujuan ke negara Timur Tenggah. Tersangka hanya menampung, untuk kepengurusan dokumen yang mempersiapkan adalah agen di Jakarta dan di Lombok, tersangka hanya mempersiapkan penerbangan keberangkatan.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
AKP Teguh Setiawan menerangkan, pengiriman TKI sejak tahun 2011 ada moratorium bahwa pengiriman TKI ke Timur Tenggah dilarang terkecuali yang formal atau badan usaha yang sudah disahkan. Sementara di rumah tersangka tidak ada pelatihan khusus serta penampungan TKI yang dikelola oleh tersangka tidak berbadan hukum.
"Sejak tahun 2011 ada moratorium bahwa pengiriman TKI ke Timur Tenggah dilarang terkecuali yang formal, seperti yang sudah berbadan hukum, sementara di rumah penampungan tersangka ini tidak berbadan hukum," terang AKP Teguh Setiawan.
AKP Teguh Setiawan menuturkan, untuk pasport dan visanya masih didalami, dan ke 62 TKI ini masih dalam pemeriksaan. "Sampai saat ini masih belum diketahui dikenakan biaya, ada kometmen bahwa setelah nanti bekerja gajinya akan diambil oleh agen dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan akan dikembalikan ke daerah asal," tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
AKP Teguh Setiawan menjelaskan, dari pekerjaan penampungan ini tersangka mendapatkan upah Rp.700 ribu per TKI, tersangka akan di jerat dengan pasal 102 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri dengan anccaman 10 tahun penjara, pungkasnya. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News