TUBAN, BANGSAONLINE.com - Enam Camat di Kabupaten Tuban diberi kewenangan menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Kewenangan ini didapat setelah mereka Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, pada 6 hingga 8 Maret lau di Hotel Luminor, Surabaya.
Enam camat tersebut yakni, Camat Jatirogo, Camat Plumpang, Camat Parengan, Camat Bangilan, Camat Bancar dan Camat Singgahan. Keenam camat tersebut saat ini tinggal menunggu pelantikan dari pihak BPN Kabupaten Tuban.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Kami bersama Maftuckin reza Camat Bangilan, Dani Ramdani camat Singgahan, Joko Purnomo Camat Parengan, Danardji Camat Bancar, dan Sholahuddin Camat Plumpang masih menunggu Surat Keputusan (SK) pelantikan untuk melaksanakan mandat baru tersebut," kata Moch. Nawawi, Camat Jatirogo
Kewenangan tambahan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 1998 yang dikodifikasikan dengan PP nomor 24 tahun 2014 tentang peraturan jabatan kewenangan Camat. Camat semula hanya sebagai pembina teknis operasional organisasi pemerintahan, tapi kini mendapatkan jabatan sebagai pembuat akta tanah.
"Namun sebelum dilantik sebagai PPATS kita tidak bisa praktik di wilayah baru. Maka, secara otomatis belum boleh membuatan akta jual beli dan menunggu surat keputusan dan pelantikan," tambah Camat Jatirogo, Moch Nawawi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Sekadar diketahui, jabatan PPATS yang melekat di camat hanya bersifat insidentil (sementara). Maksudnya, jabatan tersebut hanya melekat ketika yang bersangkutan menjabat sebagai camat. Sedangkan ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai camat, kewenangannya sebagai PPATS secara otomatis akan hilang. (ahm/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News