JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dugaan korupsi dana hibah ternak di tahun 2015, mulai menyeruak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Korps Adyaksa itu mulai pro-aktif, dengan meminta keterangan pimpinan DPRD Jember, Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan, serta mantan sekretaris DPRD jember.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto Senin (13/3), menjelaskan, ada empat unsur pimpnan dewan yang diundang. Mereka; Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, Ni Nyoman Martini dan dr Yuli. Selain itu, ada Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan (Disperikel) Pemkab Jember Mahfud Efendi, Mantan Sekwan Farouk dan Plt Sekwan M Jupri. Mereka semua hadir memenuhi pangggilan itu.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
“Kami masih terbatas pada mengumpulkan bahan keterangan, guna menggali data-data terkait laporan dugaan korupsi bantuan dana hibah ternak yang diusulkan DPRD Jember. Mereka juga belum diperiksa sebagai saksi. Kami hanya meminta keterangan soal mekanisme dan tata cara proses pengusulan bantuan,” ujarnya.
Menurut Ponco, setelah pemanggilan ini, Kejari akan melakukan analisa. Baru kemudian, menyimpulkan siapa lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
.Saat disinggung tentang pemanggilan anggota DPRD Jember yang lain, Ponco mengaku, tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan hal tersebut. Karena usulan bantuan dana hibah ternak tersebut, bisa diajukan oleh anggota dewan yang lain. (jbr1/yud/rus)
Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News