Transportasi Online Dilarang Beroperasi di Malang, Tim Gabungan Gelar Razia

Transportasi Online Dilarang  Beroperasi di Malang, Tim Gabungan Gelar Razia Tim gabungan saat melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat milik pengendara yang dicurigai sebagai angkutan online, di depan Gedung PDAM lama di Jl. A. Yani, Jumat (17/03). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota Malang, bersama jajaran Satlantas Polres Malang Kota, dalam dua hari ini, Kamis dan Jumat (16-17/03), sedang gencar merazia transportasi online. Hal ini menindaklanjuti hasil kesepakatan, di mana transportasi online untuk sementara dilarang beroperasi sebelum disahkannya revisi Permenhub no. 32 tahun 2016.

Dari razia gabungan tersebut, tim sedikitnya berhasil mengamankan 14 kendaraan transportasi online yang masih membandel beroperasi. Salah satu titik razia bertempat di bekas kantor PDAM lama, di Jl. A. Yani Blimbing, Kota Malang

Baca Juga: Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub

Kusnadi, Kepala Dishub Kota Malang, mengimbau agar transportasi berbasis online tidak dulu beroperasi di Kota Malang. Setidaknya sampai turun peraturan jelas dari pemerintah pusat yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

"Beberapa kejadian sweeping dan menurunkan paksa penumpang transportasi online kadang kala masih terjadi. Untuk itu, kami perlu melaksanakan operasi penertiban dengan maksud meminimalisir kejadian gesekan antar warga. Di sisi lain, pihak transportasi online juga mesti mentaati kesepakatan bersama yang sudah kita ketahui bersama, sampai revisi Permenhub no.32 tahun 2016 disahkan secara jelas," tegas Kusnadi.

Mengenai operasi penertiban, lanjut Kusnadi, akan dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Dalam operasi tersebut, tim gabungan memberikan sanksi penilangan dan menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani, yang berisi agar yang bersangkutan tidak mengulangi beroperasi lagi.

Baca Juga: Blue Bird akan Tambah 200-500 Unit Kendaraan Listrik Tahun 2023

"Kami berharap dan mengimbau kepada semua teman-teman sopir mikrolet ataupun taksi konvensional, supaya menghidari adanya gesekan. Dilarang melakukan aksi sweeping yang mengakibatkan nantinya terjadi gesekan fisik, dan memunculkan aksi anarkis. Jika hal itu sampai terjadi dan dilakukan, maka proses hukumlah yang akan dihadapinya," pungkas mantan Kepala Disnaker Kota Malang ini. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO