SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gara-gara ketagihan game online, Badung Sugara (20), warga Jalan Lebo Agung 3/90 Surabaya gelap mata. Ia pun akhirnya masuk jeruji penjara gara-gara ulahnya sendiri. Badung nekat mencuri motor pamannya sendiri hanya untuk menyalurkan bakat game onlinenya di sebuah Warung Internet (Warnet).
Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan kepada BANGSAONLINE kronologis penangkapan tersangka. Mulanya, pihaknya mendapat laporan dari pamannya yang bernama Samsul Arifin (42). Samsul melapor ke Polsek Tambaksari Surabaya usai sepeda motornya miliknya raib.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
"Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan," ujar David, Jumat, 17 Maret 2017.
Dari penyelidikan itu, Badung ditangkap. Bahkan, rekan Badung yang bernama Jefry Margaputra (21), warga Jalan Krampung Tengah 5-B Surabaya juga turut diamankan petugas. Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan penyidik Kanitreskrim Polsek Tambaksari, Surabaya.
Mantan Kasatlantas Polres Ponorogo Jawa Timur ini memaparkan, Badung dan Jefry ini butuh uang untuk bermain game online di salah satu warnet di Surabaya. Mereka nongkrong di sebuah warkop, sambil menyusun rencana jahatnya untuk mencuri.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Badung ternyata sudah punya rencana. Dia berniat untuk mencuri sepeda motor milik pamannya, Samsul Arifin. Rencana jahat itu kemudian diutarakan dan disepakati berdua.
"Sesuai agenda, Badung dan Jefry beraksi pada Sabtu dini hari 4 Maret 2017. Pukul 02.30 WIB, mereka beraksi dan memasuki area rumah Samsul di Jalan Lebo Agung 3/88 Surabaya. Mereka masuk dengan cara merusak kunci gembok pagar dengan mengunakan cairan HCL," tutur Kompol David.
Usai masuk ke dalam, Badung mengambil motor pamannya itu. Sementara Jefry bertugas mengawasi sekitar lokasi.
Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya
Sementara itu, dari keterangan tersangka Badung, sepeda motor tersebut dijual ke Madura dan laku Rp 2,3 juta.
"Saya butuh uang buat bermain game online di warnet," terang Badung.
Kini keinginan para tersangka untuk bermain game online terpaksa ditunda. Karena, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan itu, dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara," tegas Kompol David. (irw/rev)
Baca Juga: Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News