Ketagihan Main Game Online, Pemuda Warga Jalan Lebo Agung Nekat Jual Motor Paman

Ketagihan Main Game Online, Pemuda Warga Jalan Lebo Agung Nekat Jual Motor Paman Tersangka ranmor saat diamankan di Polsek Tambaksari Surabaya. foto: IRWAN/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gara-gara ketagihan game online, Badung Sugara (20), warga Jalan Lebo Agung 3/90 Surabaya gelap mata. Ia pun akhirnya masuk jeruji penjara gara-gara ulahnya sendiri. Badung nekat mencuri motor pamannya sendiri hanya untuk menyalurkan bakat game onlinenya di sebuah Warung Internet (Warnet).

Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan kepada BANGSAONLINE kronologis penangkapan tersangka. Mulanya, pihaknya mendapat laporan dari pamannya yang bernama Samsul Arifin (42). Samsul melapor ke Polsek Tambaksari Surabaya usai sepeda motornya miliknya raib.

"Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan," ujar David, Jumat, 17 Maret 2017.

Dari penyelidikan itu, Badung ditangkap. Bahkan, rekan Badung yang bernama Jefry Margaputra (21), warga Jalan Krampung Tengah 5-B Surabaya juga turut diamankan petugas. Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan penyidik Kanitreskrim Polsek Tambaksari, Surabaya.

Mantan Kasatlantas Polres Ponorogo Jawa Timur ini memaparkan, Badung dan Jefry ini butuh uang untuk bermain game online di salah satu warnet di Surabaya. Mereka nongkrong di sebuah warkop, sambil menyusun rencana jahatnya untuk mencuri.

Badung ternyata sudah punya rencana. Dia berniat untuk mencuri sepeda motor milik pamannya, Samsul Arifin. Rencana jahat itu kemudian diutarakan dan disepakati berdua.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO