Ketagihan Main Game Online, Pemuda Warga Jalan Lebo Agung Nekat Jual Motor Paman

Ketagihan Main Game Online, Pemuda Warga Jalan Lebo Agung Nekat Jual Motor Paman Tersangka ranmor saat diamankan di Polsek Tambaksari Surabaya. foto: IRWAN/ BANGSAONLINE

"Sesuai agenda, Badung dan Jefry beraksi pada Sabtu dini hari 4 Maret 2017. Pukul 02.30 WIB, mereka beraksi dan memasuki area rumah Samsul di Jalan Lebo Agung 3/88 Surabaya. Mereka masuk dengan cara merusak kunci gembok pagar dengan mengunakan cairan HCL," tutur Kompol David.

Usai masuk ke dalam, Badung mengambil motor pamannya itu. Sementara Jefry bertugas mengawasi sekitar lokasi.

Sementara itu, dari keterangan tersangka Badung, sepeda motor tersebut dijual ke Madura dan laku Rp 2,3 juta.

"Saya butuh uang buat bermain game online di warnet," terang Badung.

Kini keinginan para tersangka untuk bermain game online terpaksa ditunda. Karena, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan itu, dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara," tegas Kompol David. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO