Gelar Reses di BNN Kota Batu, Emilia Contessa Akomodir Usulan Revisi Perundang-undangan

Gelar Reses di BNN Kota Batu, Emilia Contessa Akomodir Usulan Revisi Perundang-undangan

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - BNN Kota Batu, menerima kunjungan Anggota Dapil Jatim, Hj. Emillia Contessa, Senin (20/3/17). Selain BNN, kunjungan Emilia yang dalam rangka reses ini juga mendatangi Dinas Pendidikan Kota Batu.

Emilia diterima langsung oleh Kepala BNN Kota Batu, AKBP, Heru Cahyo Wibowo beserta staf dan jajaran.

Baca Juga: Kunker ke SMKN 3 Bangkalan, Anggota DPD Lia Istifhama Disambati Inpassing dan Sertifikasi Guru

Selama di BNN, Emilia menggelar serap aspirasi sekaligus melihat langsung apa yang sudah dilaksananakan oleh pihak Pemkot Batu dan BNN Kota Batu. Dalam kegiatan itu, Emilia menerima usulan tentang perubahan perundang-undangan yang akan dimasukan dalam panja agar nantinya bisa dirubah sesuai dengan tupoksi BNN. Perubahan ini bertujuan agar BNN secara menyeluruh bisa melakukan program P4GN menggunakan anggaran APBD.

"Saya tadi sudah datangi Dinas Pendidikan Kota Batu untuk pertanyakan program-program terkait masalah pendidikan, dan kesehatan serta apa saja yang sudah dilakukan Dinas Pendidikan Kota Batu dalam lakukan kinerja bidang pendidikan. Saya merasa bangga bahwa Dinas Pendidikan sudah tunjukan kinerja dan program bagi siswa kurang mampu. Semua berkat dukungan pemkot Batu juga," ungkap wanita yang juga anggota MPR RI Komite 3 ini.

Sementara Kepala BNN Kota Batu, AKBP Heru Cahyo Wibowo, mengatakan bahwa kunjungan anggota  Dapil Jatim dalam rangka reses ini sangat penting bagi seluruh jajaran. Sebab, lanjut Heru, Emilia membawahi 13 Kementerian, termasuk Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Kesra dan lainnya.

Baca Juga: Selesaikan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Ning Lia Apresiasi Dishub Jatim

"Ini merupakan kunjungan untuk mengakomodir permasalahan yang ada, terutama ungkap kasus dan perundang-undangan," paparnya.

"Saya rasa tidak hanya Kota Batu saja, di Jatim ini karena beliau mempunyai tugas untuk menampung aspirasi dan akomodir kinerja BNN baik prasarana atau lainnya," sambung Heru.

"Terkait unek-unek yang sudah kita disampaikan, bahwa UU 35/2009 harus direvisi dari UU Narkotika menjadi UU Narkoba, yang kedua terkait lembaga vertikal BNN agar tidak tersendat-sendat, kita juga mengusulkan revisi di bagian penutup Perpres No. 23/ tahun 2010 lama. Usulan ini supaya lembaga vertikal seperti BNNK bisa melakukan program P4GN secara serentak menyeluruh. Itu yang kami usulkan," pungkas dia. (bt1/thu/rev)

Baca Juga: Dapat Hibah dari Pemprov Jatim, DPD RI Mulai Pembangunan Kantor Perwakilan di Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO