SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejumlah guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Jawa Timur mengaku resah karena diminta untuk mengembalikan tunjangan Profesi Guru (Inpassing) tahun 2016 oleh Kemenag setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, besaran tunjangan yang harus dikembalikan oleh setiap guru yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) Inpassing bervariasi. Ada yang mencapai Rp 4,5 juta, ada pula yang lebih.
Baca Juga: Guru SMA 2 Arjasa Sumenep Diduga 2 Tahun Jarang Ngantor, Kacabdindik Sumenep Diminta Beri Teguran
Sementara guru yang telah dinyatakan lulus verifikasi Inpassing di Kabupaten Sumenep, diketahui sebanyak 952. Hanya saja, yang menerima SK baru 152 guru. Sedangkan yang telah melaporkan SK tersebut baru 60 guru. Jadi, yang berhak menerima tunjangan Inpassing hanya 60 guru di tahun 2016.
Para guru mengaku keberatan mengembalikan dana tunjangan tersebut. Sebab, kebanyakan dana tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk keperluan sekolah.
”Cukup berat bagi kami, karena kami tidak punya gaji selain tunjangan sertifikasi dan tunjangan Inpassing secara bertahap,” kata seorang guru swasta yang enggan disebut namanya.
Baca Juga: Kabid GTK Disdik Sumenep Apresiasi Pengawas Berprestasi di Jambore GTK Hebat 2024
Menurutnya, dirinya selaku guru tidak bisa berbuat banyak dan pasrah atas semua kebujakan yang telah dikeluarkan oleh Kemenag. ”Ya mau bagaimana lagi, ya pasrah saja. Meskipun terasa berat, tetap kami penuhi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pendidkan Madrasah (Pendma) Mohammad Tawil, membantah selama ini Kemenag telah pernah mengintruksikan guru mengembalikan tunjangan Inpassing.
"Tidak ada (intruksi kepada guru agar mengembalikan tunjangan inpassing, red), itu lucu. Malah yang belum keluar ini di ampra diproses," dalihnya.
Baca Juga: Kemenag Sumenep Gelar AKGTK
Namun, keterangan Mohammad Tawil inidibantah oleh mantan Kasi Pendma Sumenep, H Rifa'i Hasyim, yang kini Kasi Haji dan Umroh. Dirinya membenarkan adanya pengembalian tunjangan Inpassing. Namun, upaya tersebut telah melalui prosedur yang benar.
Diceritakan, pencairan tunjangan Inpassing tahun 2016 berdasarkan surat edaran pemerintah pusat. Saat itu besaran tunjangan Inpassing selain mengacu kepada golongan, juga menghitung masa pengabdian. Semakin lama mengabdi, maka tunjangan Inpassing akan semakin besar.
Hanya saja setelah tunjangan itu dicairkan, pemerintah pusat mengeluarkan edaran baru yang menyatakan pencairan tunjangan dana Inpassing tidak menghitung pengabdian, sehingga besaran semua guru yang berhak menerima tunjangan Inpassing sama.
Baca Juga: Pengawas Disdik Sumenep Torehkan Prestasi di Jambore GTK Hebat 2024
"Nah lebihnya itu yang harus dikembalikan. Kalau tidak, saya bisa dikena pasal memperkaya orang lain. Ini kami telah disosialisasikan kepada semua guru," tegasnya pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Haji dan Umroh. (jun/fai/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News