Ini Penjelasan Kasi Pendma Kemenag Sumenep Soal Pengembalian Tunjangan Inpassing Guru Non-PNS

Ini Penjelasan Kasi Pendma Kemenag Sumenep Soal Pengembalian Tunjangan Inpassing Guru Non-PNS HM Rifa'i Hasyim

Menanggapi hal itu, Kasi Pendidkan Madrasah (Pendma) Mohammad Tawil, membantah selama ini Kemenag telah pernah mengintruksikan guru mengembalikan tunjangan Inpassing.

"Tidak ada (intruksi kepada guru agar mengembalikan tunjangan inpassing, red), itu lucu. Malah yang belum keluar ini di ampra diproses," dalihnya.

Namun, keterangan Mohammad Tawil inidibantah oleh mantan Kasi Pendma Sumenep, H Rifa'i Hasyim, yang kini Kasi Haji dan Umroh. Dirinya membenarkan adanya pengembalian tunjangan Inpassing. Namun, upaya tersebut telah melalui prosedur yang benar.

Diceritakan, pencairan tunjangan Inpassing tahun 2016 berdasarkan surat edaran pemerintah pusat. Saat itu besaran tunjangan Inpassing selain mengacu kepada golongan, juga menghitung masa pengabdian. Semakin lama mengabdi, maka tunjangan Inpassing akan semakin besar.

Hanya saja setelah tunjangan itu dicairkan, pemerintah pusat mengeluarkan edaran baru yang menyatakan pencairan tunjangan dana Inpassing tidak menghitung pengabdian, sehingga besaran semua guru yang berhak menerima tunjangan Inpassing sama.

"Nah lebihnya itu yang harus dikembalikan. Kalau tidak, saya bisa dikena pasal memperkaya orang lain. Ini kami telah disosialisasikan kepada semua guru," tegasnya pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Haji dan Umroh. (jun/fai/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO