GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seluruh anggota dan pimpinan DPRD Gresik mengikuti Workshop di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur. Workshop yang mengambil tema "Peningkatan Fungsi DPRD Dalam Aplikasi Sistem ePlanning, eBudgeting dan eControlling" ini digelar selama tiga hari, terhitung mulai Kamis-Sabtu (23-25/3).
Dengan adanya workshop ini, praktis gedung dewan kosong. Hal ini pun membuat pelayanan publik yang diberikan oleh wakil rakyat terganggu. Begitu juga sejumlah kegiatan hearing yang telah diagendakan pun terpaksa harus diundur.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Ya benar, agenda hearing Komisi D dengan 309 karyawan PT. Smelting korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga sekarang belum jelas kapan akan digelar, Sebelumnya hearing pada tanggal 17 Maret 2017 juga gagal dilakukan karena kesibukan anggota Komisi D," kata Ali Rifai, Wakil Ketua SP FSPMI (Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) kepada BANGSAONLINE.com.
Dia berharap, DPRD Gresik segera menjadwalkan ulang hearing tersebut setelah workshop usai. "Sehingga, kasus tersebut ada kejelasan," katanya.
Ali Rifai menyatakan pihaknya masih meyakini bahwa PHK yang dilakukan manajemen PT. Smelting adalah tindakan inprosedural.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Sebab, kebijakan mem-PHK 309 karyawan tersebut mengesampingkan amanat UU (Undang-Undang) Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Makanya 309 buruh akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," terangnya.
Sementara Anggota FPAN DPRD Gresik, Faqih Usman kepada BANGSAONLINE.com membenarkan, bahwa seluruh anggota dewan tengah mengikuti Workshop.
Hal senada dikatakan FPDIP DPRD Gresik, Noto Utomo. Kata dia, workshop tersebut mendatangkan beberapa narasumber, di antaranya Direktur FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) Ismail Amir, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono, dan Akedemisi dari Universitas Muhamadiyah Malang.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Materi yang diberikan para pemateri terkait tugas dan fungsi DPRD Gresik termasuk persiapan yang akan dilakukan dalam menyikapi LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati) tahun 2016. Dalam Workshop tersebut kami mendapatkan banyak pencerahan terkait UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah) yang di dalamnya mengatur tentang kedudukan sejajar antara kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan," pungkas politisi muda PDIP asal Bungah ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News