GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan karyawan PT. Smelting korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar demo di kantor DPRD Gresik, Rabu (29/3).
Seperti demo sebelumnya, mereka menuntut janji DPRD Gresik yang akan menuntaskan kasus PHK sepihak yang mereka alami. Yang menarik, saat aksi demo, para buruh menggelar istighosah di halaman kantor DPRD.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Istighosah ini kami maksudkan selain untuk mendoakan 309 buruh Smelting korban PHK, juga untuk mendoakan DPRD Gresik agar dibuka pintu hatinya untuk memperjuangkan nasib 309 karyawan Smelting," kata Ketua SP FSPMI PT. Smelting Zaenal Arifin, didampingi Wakilnya Ali Rifai kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (29/3).
"Dalam demo ini kami mempertanyakan keseriusan DPRD untuk menuntaskan persoalan yang kami hadapi," tandasnya.
Juru bicara karyawan PT. Smelting, Ibnu Sobir, didampingi Ali Rifai menyatakan, hingga saat ini janji DPRD yang akan menggelar hearing dengan manajemen PT.Smelting dan pihak karyawan belum terealisasi.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
"Padahal, kami dijanjikan hearing pada 17 Maret 2017," cetusnya.
Menurutnya, pihak Disnakertrans Pemkab Gresik dan Disnakertrans Pemprov Jatim selintutan dalam menuntaskan persoalan yang dihadapi 309 karyawan Smelting.
"Sebab, sudah terbukti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) menyatakan kalau tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT Smelting inprosedural dan dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan, namun tidak juga ditindaklanjuti. Bahkan, Kemenakertrans RI sudah mememerintahkan kepada Pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim agar melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Smelting, namun, lagi-lagi perintah Kemenakertrans itu tidak dijalankan," papar Ibnu Sobir.
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Sementara Ali Rifai menambahkan, bahwa berdasarkan perintah Kemenakertrans, manajemen PT. Smelting harus tetap memberikan hak-hak buruh selama 2 bulan mogok kerja, terhitung mulai Januari-Februari 2017.
"Sebab, PHK yang telah dilakukan manajemen Smelting saat karyawan mogok kerja tidak sah karena masih harus menunggu keputusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh 309 karyawan Smelting juga tidak menyalahi aturan," bebernya.
"Sebab, tindakan mereka dibenarkan oleh Undang-Undang yang mengatur ketenaga kerjaan. Tapi faktanya, hak-hak 309 karyawan selama 2 bulan itu tidak diberikan manajemen Smleting."
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Sementara KH. Nur Muhammad yang sejak awal sangat konsen dengan nasib 309 karyawan PT Smelting, berharap istighosah yang digelar ini dapat mengguggah hati para anggota dewan agar segera menyelesaikan kasus tersebut. "Istighotsah yang dilakukan teman-teman buruh Smelting ini sangat bagus. Sejalan dengan Gresik yang dikenal sebagai kota wali dan kota santri," kata Gus Nur.
"Saya mendoakan semoga teman-teman Smelting secepatnya bisa keluar dari persoalan yang dihadapi," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News