Rekonstruksi Pembunuhan Kali Abab Batal Digelar, Ini Alasannya

Rekonstruksi Pembunuhan Kali Abab Batal Digelar, Ini Alasannya Warga memadati tempat kejadian perkara pembunuhan Fitriatul Jannah di kali Abab. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Fitriatul Jannah (19) warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Malang di kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar batal digelar. Rencananya Polres Blitar bakal menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka Fajar Irfantoro (21) pada Senin (03/04) pagi. Namun secara mendadak Polres Blitar membatalkan rekonstruksi.

Kasubbag Humas Polres Blitar AKP Eny Mayasari saat dikonfirmasi membenarkan jika rekonstruksi tersebut ditunda. Namun pihaknya membantah jika batalnya rekonstruksi karena menghindari kerumunan warga yang memadati tempat kejadian perkara pembunuhan untuk melihat proses rekonstruksi.

Baca Juga: Ustad Pelempar Kayu Berpaku yang Tewaskan Santri Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Rekonstruksi

Menurut Eny, penundaan rekonstruksi pembunuhan yang menggemparkan warga Blitar itu karena hingga saat ini masih ada yang perlu didalami oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Blitar.

"Rencananya memang hari ini, namun ternyata karena pertimbangan masih ada yang perlu didalami rekonstruksi ditunda. Karena kita tidak mau ada kesalahan, " dalih AKP Eny Mayasari kepada wartawan, Senin (03/04).

Lanjut Eny Mayasari, sejauh ini pihaknya belum mengetahui kapan rekonstruksi bakal digelar. "Kita tunggu perkembangannya dulu, " lanjut Eny.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis

Seperti diberitakan sebelumnya, Fitriatul Jannah yang masih tercatat sebagai siswi kelas XI SMK Pemuda Kesamben ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan di leher pada Rabu (29/03) sekitar pukul 11.00 wib.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh Agus warga desa setempat saat hendak mencari pasir di kali Abab.

Kurang dari 24 jam, Polres Blitar menangkap kekasih korban, Fajar Irfantoro warga Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dari keterangannya, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena korban meminta pertanggung jawaban atas janin berusia enam bulan yang sedang dikandung korban. (blt1/tri/rev)

Baca Juga: Kasus Santri Tewas Dikeroyok, Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Blitar Janji Perbaiki Keamanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO