KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Anjing dan kucing yang tinggal di shelter Jalan Sulawesi Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, beberapa sudah diambil pemiliknya.
Hal itu, setelah pengelola shelter sekaligus pemilik rumah, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan asisten rumah tangganya (ART), Luciani Santoso (53) tewas jadi korban pembunuhan.
Baca Juga: Antisipasi Merebaknya PMK, DKPP Kota Blitar Lakukan Vaksinasi Sapi
Untuk anjing dan kucing yang tidak punya pemilik akan tetap tinggal di shelter yang saat ini dikelola oleh keluarga Ragil Sukarno Utomo.
Pelatih anjing yang juga penanggung jawab sementara shelter, Prima Yudhistira, mengatakan pihaknya membantu dalam mengurus anjing dan kucing di shelter tersebut, termasuk membersihkan kandang dan memberi makan.
"Ada 50 ekor anjing dan 7 ekor kucing serta seekor monyet. Kebanyakan ada pemiliknya, dari luar kota yang dititipkan di sini," terang Prima, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Kisah Mistis Gunung Kawi, Mitos atau Fakta? (2)
Dia menambahkan, ada 7 ekor anjing yang telah dikembalikan ke pemiliknya. Beberapa ada yang diambil dan beberapa ekor sisanya diantar ke rumah pemiliknya.
"Yang diambil kami minta pemilik untuk menunjukkan bukti kepemilikan," imbuhnya.
Hingga kini, lanjut Prima, banyak pecinta hewan yang turut membantu merawat anjing dan kucing yang ada di shelter. Mereka secara sukarela memberikan makanan kepada puluhan anak bulu tersebut.
Baca Juga: Jelang Musim Balap, Mario Aji Sambangi Kediaman Khofifah dan Disuguhi Durian Black Thorn Khas Blitar
Untuk diketahui, pada Senin 1 Januari 2024 lalu, Kota Blitar dihebohkan dengan penemuan dua jenazah wanita di dalam rumah yang juga dimanfaatkan sebagai shelter.
Keduanya tewas dibunuh seorang pekerja bermana Azza Fara Dinata (21) warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Peristiwa pembunuhan terjadi 30 Desember 2023, dipicu karena pelaku dilarang melaksanakan salat Jumat dan disodori kontrak kerja yang tak sesuai dengan janji.
Baca Juga: Usai Viral di TikTok Milik Khofifah, Durian Black Thorn Blitar Mulai Dilirik Pasar Luar Negeri
Awalnya dalam iklan yang disebarkan korban melalui media sosial disampaikan gaji yang akan diterima adalah Rp3,1 juta. Namun faktanya, setelah masuk kerja, pelaku disodori kontrak.
Kontrak tersebut berlaku tiga bulan dengan gaji Rp1 juta dan bonus Rp250 ribu setiap bulan yang bisa diambil saat habis masa kontrak. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News