JOMBANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Pemandangan Umum (PU) fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) partisipatif, Senin (3/4/2017) sore.
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi melalui juru bicaranya dipersilakan membacakan PU setelah sidang dibuka oleh Ketua DPRD Jombang, Joko Triono.
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
Adapun lima Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Jombang itu yakni Raperda tentang pencabutan perda nomor 19 tahun 2012, Raperda tentang pencabutan perda nomor 1 tahun 2013, dan Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selanjutnya yaitu Raperda tentang penyelenggaraan tata kelola parkir, dan Raperda tentang detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Diwek tahun 2017-2037.
Salah satu masukan dari DPRD yang disampaikan dalam paripurna tersebut dari Fraksi Partai NasDem. Bagi fraksi yang beranggotakan empat orang itu, Raperda tentang pencabutan perda nomor 1 tahun 2013, dinilai tepat untuk menghindari konsekuensi hukum di masa mendatang.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
Sementara itu, fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Dian Ayu Prastumi menyatakan, Raperda tentang detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Diwek tahun 2017-2037 merupakan inisiatif Pemkab Jombang yang baik untuk pengembangan wilayah.
“Pendapat kami adanya raperda ini sebagai good will (kepedulian) pemerintah daerah terhadap penataan dan pemanfaatan lahan dalam kurun waktu 20 tahun yang akan datang,” tandasnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wabup Mundjidah Wahab, sejumlah pimpinan SKPD serta anggota DPRD Jombang. (rom/adv)
Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News