GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik akhirnya merespon keluhan masyarakat terkait bantuan dari program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) DPRD yang dinilai diskriminatif karena mementingkan kelompok atau konstituen.
Wakil Ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah menyatakan bahwa program Jasmas baik berupa bantuan maupun hibah selama ini diberikan sesuai dengan pengajuan/proposal. Mereka yang mengajukan bisa dari perorangan / UKM (Usaha Kecil dan Menengah), lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, maupun pokmas (kelompok masyarakat) dan lainnya.
Baca Juga: RGS Sesalkan Pengeprasan Jasmas DPRD Gresik
"Meski demikian, penerima bantuan atau hibah tersebut tidak bisa berturut-turut. Sebagai contoh, lembaga A yang sudah mendapatkan bantuan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016 usai mengajukan proposal, maka tahun berikutnya tidak akan bisa mengajukan lagi," jelasnya.
Nur Saidah menegaskan, bantuan dan hibah dalam program Jasmas tidak boleh berturut-turut atau dobel kepada penerima yang sama. "Aturan dan mekanismenya memang seperti itu," sambung politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
Kondisi serupa, lanjut Nur Saidah, juga berlaku terhadap bantuan maupun hibah dari program Jasmas Pemprov Jatim. "Kalau pada tahun yang sama lembaga tertentu mendapatkan jatah program jasmas dari Provinsi, maka tidak boleh mendapatkan dari APBD Gresik. Begitu sebaliknya," paparnya.
Baca Juga: DPRD Gresik Tuding Bappelitda Asal Kepras Jasmas
Ia mengungkapkan bahwa ada tahapan yang akan dilalui para penerima program Jasmas sebelum menerima bantuan, salah satunya adalah dilakukannya survei meliputi kelayakan lembaga yang akan diberikan bantuan. Survei ini dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
"DPRD Gresik dalam pemberian bantuan dan hibah terus berupaya agar bisa mencakup semua lapisan masyarakat. Sehingga, pembangunan bisa merata," jelasnya.
Namun demikian, Nur Saidah tidak menampik kalau bantuan dan hibah yang digelontorkan dari program Jasmas belum bisa merata. "Kondisi ini disebabkan plot anggaran yang diberikan untuk program Jasmas 50 anggota DPRD Gresik masih jauh dari cukup," ungkapnya.
Baca Juga: Bantuan Pokir untuk UMKM Dikepras, Anggota DPRD Gresik Meradang
Nur Saidah menuturkan, pada APBD 2017, program Jasmas dialokasikan anggaran Rp 100 miliar. Masing-masing anggota DPRD mendapatkan jatah Rp 2 miliar.
"Terus terang anggaran sebesar itu masih sangat kurang. Sebab, anggaran tersebut belum bisa meng-cover semua masyarakat, kelompok masyarakat, lembaga yang membutuhkan bantuan," ungkap Nur Saidah.
"Sebab, dana itu harus dipecah-pecah lagi sesuai kebutuhan. Ada yang dialokasikan untuk bantuan lembaga pendidikan yang mendapatkan porsi Rp 70 juta per lembaga, bantuan tempat ibadah seperti masjid dan Ponpes (pondok pesantren) Rp 40 juta, musala Rp 20 juta dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Rp 50 juta. Jadi pembagiannya dibagi berdasarkan pagu masing-masing. Semua sudah ada aturan baik PP maupun Permendagri," katanya.
Baca Juga: Pembagian Tak Merata, Program Jasmas DPRD Gresik Senilai Rp 100 M Disorot
"Program Jasmas itu semuanya sudah diatur dalam Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) yang komposisinya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi gak karepe dewe (seenaknya, Red)," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News