Anggaran Besar, Rawan Penyimpangan, Kejari Perketat Pengawasan Jasmas DPRD Gresik

Anggaran Besar, Rawan Penyimpangan, Kejari Perketat Pengawasan Jasmas DPRD Gresik Para penerima bantuan program Jasmas ketika diberi sosialisasi. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tingginya nilai program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) jatah DPRD Gresik periode 2014-2019, mendapatkan atensi khusus pihak penegak hukum di Kabupaten Gresik. Sebab, program tersebut dinilai sangat rentan terjadi penyimpangan di lapangan karena lemahnya pengawasan.

"Benar, kami tengah lakukan pengawasan beberapa kegiatan di lingkup Pemkab Gresik seperti program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) yang menjadi jatah DPRD Gresik," kata salah satu Jaksa di Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik kepada BANGSAONLINE, Senin (21/11).

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

"Anggaran Jasmas DPRD Gresik mencapai ratusan miliar," terang dia.

Jasmas merupakan program DPRD Gresik untuk mendukung program pokir (pokok pikiran). Pada tahun 2016, program Jasmas masing-masing anggota DPRD Gresik mengalami kenaikan hingga 100 persen. Kalau pada APBD 2014-2015, sebanyak 50 anggota dan pimpinan DPRD Gresik mendapatkan jatah Jasmas masing-masing Rp 1 miliar, pada tahun 2016 naik menjadi Rp 2 miliar.

"Ya betul, jatah Jasmas masing-masing anggota DPRD Gresik saat ini jadi Rp 2 miliar. Sehingga, total uang APBD 2016 untuk mendukung program Jasmas DPRD Gresik tersebut mencapai Rp 100 miliar untuk 50 anggota dan pimpinan DPRD Gresik," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah.

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Menurut politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini, 50 anggota DPRD dalam program Jasmas tersebut kapasitasnya sekadar hanya mengusulkan. Sedangkan pelaksanaan program tersebut sepenuhnya menjadi otoritas masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berwenang.

Untuk Jasmas DPRD Gresik berupa pembangunan sarana pendidikan seperti sekolah, pondok pesantren, TPQ dan lainnya menjadi wewenang Dinas Pendidikan. Program pembangunan sarana ibadah seperti masjid, musalah, gereja, pura dan lainnya menjadi wewenang Bagian Kesra.

Pembangunan sarana irigasi pertanian, dan kelompok tani menjadi wewenang Dinas Pertanian. Pembentukan atau bantuan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) menjadi wewenang Diskop UKM dan Perindag.

Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik

Pembangunan sarana perikanan menjadi wewenang Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan. Dan, pembangunan rumah warga tidak layak (bedah rumah) menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum.

Sementara Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini kepada BANGSAONLINE membenarkan, instansinya merupakan salah satu yang menangani Jasmas DPRD Gresik. Di antara bentuk Jasmas yang ditangani Bagian Kesra adalah, hibah untuk tempat ibadah baik berupa masjid, musala, gereja dan tempat ibadah lain. Hingga pelaksanaa APBD-P 2016 lebih dari 300 tempat ibadah yang ditangani Bagian Kesra.

Khusaini mengungkapkan Bagian Kesra tidak bersedia meneruskan proses pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana hibah kalau semua persyaratan yang dibutuhkan tidak dilengakapi. "Jadi, yang kami ajukan hanya yang lolos persyaratan," pungkas mantan Camat Kebomas ini. (hud/ns)

Baca Juga: Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO