Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM

Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah, menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat tidak memberikan pendampingan hukum teerhadap Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag, Joko Pristiwanto.

Mereka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah dari APBD-Perubahan tahun 2022 senilai Rp17,6 miliar. Status itu ditetapkan pada 26 Februari 2024.

Baca Juga: UMKM Kue Pia di Gempol Pasuruan Curhat Terdampak Covid-19, Khofifah Janji akan Beri Perhatian Lebih

"Sama seperti Bu Farda, Bagian Hukum Pemkab Gresik tidak memberikan pendampingan untuk Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto," kata Rum kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/4/2024).

Pascapenetapan tersangka, ia menyebut pihaknya menerima surat dari kejaksaan melalui sekretaris daerah, "Setelah penetapan keduanya menjadi tersangka kami menerima tembusan surat pemberitahuan status tersangka."

Dikatakan pula alasan Bagian Hukum Pemkab Gresik tak memberikan pendampingan kepada Siska dan Joko dalam menghadapi kasus korupsi hibah .

Baca Juga: Khofifah Sambut Baik PP Penghapusan Kredit Macet yang Diteken Presiden Prabowo

"Kasus yang dihadapi Bu Siska dan Pak Joko ini ini murni kasus tindakan pidana, makanya kami tak melakukan pendampingan hukum dalam menghadapi perkara tersebut," katanya.

Langkah yang dilakukan merujuk pada ketentuan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Jadi, bagian hukum dalam perkara ini yang bisa diberikan sebatas memberikan pemahaman hukum, dan arahan. Antara lain, mengenai hak dan kewajiban dalam setiap tahapan, mengenai ketentuan hukum acara serta mengenai materi delik yang disangkakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)," urai Rum.

Baca Juga: Terpicu dari Dua Produsen Lele yang Berkembang Pesat, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual

Oleh karena itu, apabila Siska dan Joko memakai penasehat hukum dalam menghadapi kasus korupsi hibah , mereka harus berusaha sendiri.

"Saya dengar Bu Siska pakai lawyer, tapi Pak Joko saya belum dengar," tandasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO