KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Usai disahkan sebagai pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada Pilwali Batu 2017, pasangan Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso masih menunggu waktu pelantikan hingga Desember 2017 oleh Gubernur Jawa Timur.
Dengan waktu pelantikan yang cukup lama, Dewanti mengatakan akan menghadap kepada Wali Kota Batu saat ini, Eddy Rumpoko yang notabene suami dari Dewanti untuk meminta masukan terkait program kerja yang akan dia jalankan saat duduk sebagai Wali Kota Batu aktif.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
"Meminta petunjuk beliau langkah apa yang harus saya ambil. Untuk menyinkronkan pembangunan dan sistem birokrasi Kota Batu agar nyambung dari tahun 2017 ke 2018 akan datang," kata Dewanti.
Ia menjelasakan, langkah itu dilakukan karena mereka dari partai yang sama serta memiliki visi dan misi yang sama untuk kemajuan masyarakat Kota Batu.
"Hal itu sangat diperlukan, bukan karena Wali Kota saat ini suami saya," tepis Dewanti pada Rabu (5/4), usai mengikuti acara rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih yang diselenggarakan oleh KPU Batu di Hotel Singhasari kota Batu.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Batu Gelar Apel Distribusi Logistik
Ketua KPU Batu, Rochani mengatakan penetapan pasangan calon yang diusung oleh PDI-P tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat 3 PKPU nomor 11 tahun 2015 tentang rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota.
"Dengan ketetapan KPU Kota Batu nomor 05/KPUIS/KPU-Kota tanggal 23 Februari 2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Dewanti-Punjul yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekap DB-1-KWK dengan perolehan 51.754 suara atau 44,57% dari 116.124 seluruh suara sah," terang Rochani.
Selain itu, penetapan tersebut dilakukan setelah MK menggugurkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Rudi-Soedjono Joned terkait hasil perselisihan Pilwali Batu 2017
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
"KPU memahami pengajuan gugatan itu sebagai upaya mencapai keadilan. Dari 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada teradapat 50 permohonan di MK," tandas dia.
Rochani juga katakan, bahwa KPU hanya sebagai penyelenggara pilwali menyatakan pelaksaanannya dapat dipertanggungjawabkan. KPU juga telah bekerja dengan benar serta disertai pembuktian.
"Dengan demikian kami ikuti dan kami hormati setiap tahapan penyelenggaraan Pilwali," pungkasnya. (bt1/thu/rev)
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News