
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pupus sudah harapan M. Zulfahmi (18) untuk mendapatkan untung dari menjadi perantara sabu-sabu. Remaja asal warga Desa Utorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang ini akhirnya hanya bisa gigit jari setelah pihak anggota Satreskoba Polres Pasuruan menciduknya. Ia diringkus di sebuah lapangan yang ada di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Rabu (5/4) kemarin.
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono menjelaskan, tersangka ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika itu, ia tengah menanti kedatangan pelanggan yang hendak mengambil sabu-sabu pesanan.
Kebetulan, rencana itu terendus polisi. Sehingga, petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk menggerebek pelaku.
“Kami mendapat informasi kalau tersangka memang kerap mengkonsumsi dan tak segan-segan menjadi kurir sabu-sabu. Setelah ditelusuri, tersangka tengah berada di lapangan Randupitu dan menunggu pelanggannya. Dari situ, kami bergerak dan berhasil meringkusnya,” kata Nanang.
Saat ditangkap, pekerja buruh pabrik ini kedapatan membawa satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sebungkus rokok dan sebuah handphone. Barang-barang itu pun, kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk bahan pemeriksaan.
Kepada petugas, pelaku tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya. Lelaki yang berdomisili di wilayah Gempol ini, mengaku sudah empat bulan terakhir mengenal sabu-sabu.
Kini, karena perbuatannya itu, ia terancam hukum 10 tahun penjara. Itu setelah dirinya, dianggap melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 jo pasal 114 tentang narkotika. (bib/par/rev)