Barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu di Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah buron hampir 2 bulan, Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap MSD (36), pengedar narkotika jaringan Jakarta-Pasuruan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Kalung Emas di Rejoso Pasuruan
MSD, warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diketahui bekerja serabutan dan telah menjalankan bisnis sabu selama 8 bulan. Ia dikenal sebagai pemasok aktif di wilayah Prigen dan sekitarnya.
Saat penggerebekan, polisi menyita satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,054 gram, 6 plastik klip kosong, satu kotak kecil merah-hitam, serta sebuah ponsel Oppo.
Selain itu, penyidik mengaitkan MSD dengan barang bukti sabu seberat 15,245 gram yang sebelumnya disita dari tersangka lain berinisial S dalam pengungkapan kasus pada Juli lalu. Barang tersebut disebut milik MSD yang saat itu berhasil melarikan diri.
Barang bukti tambahan juga ditemukan di kediaman MSD di Jakarta Timur pada 10 Juli 2025. Menurut penyidik, motif tersangka cukup sederhana, yakni meraup keuntungan Rp300 ribu per gram sabu dan menikmati barang haram tersebut secara gratis.






