GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tewasnya pembina pramuka dan anak didiknya akibat tenggelam di bekas tambang galian C Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik memantik reaksi kalangan DPRD Gresik.
DPRD Gresik sangat menyesalkan kejadian itu. Mereka meminta Pemkab Gresik dalam hal ini BLH (Badan Lingkungan Hidup) tidak tutup mata. OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dipimpin Sumarno ini secara konstitusi memiliki kewajiban untuk meminta dan menindak para pengusaha tambang yang melalukan pelanggaran seperti tidak melakukan pemerataan atau reklamsi eks tambang.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
"Pemkab Gresik dalam hal ini BLH tidak bisa tinggal diam. Harus bertanggungjawab," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (8/4).
Ditegaskan Nur Saidah, negara sudah mengatur melalui konstitusi seperti Undang-Undang Nomor 05 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, amanat Pasal 24 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah) yang di dalamnya mengatur wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam. Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang-Undang Pertambangan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Dalam produk hukum tersebut sudah sangat jelas diatur soal mekanisme dan aturan pertambangan. Termasuk eks tambang harus direklamasi atau diuruk agar tidak membahayakan lingkungan sekitar," ungkap politisi senior Partai Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
"Karena itu, Pemkab Gresik mesti mengetahui kalau pasca keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat dan provinsi, pemerintah daerah jangan berkilah atau berlindung di balik regulasi tersebut. Pemkab Gresik yang memiliki wilayah. Pemkab Gresik punya kewajiban menjaga dan mengamankan masyarakatnya," cetus dia.
Nur Saidah mengkui, di wilayah Kabupaten Gresik bertebaran eks areal tambang yang sangat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Sebab, bekas tambang dibiarkan menganga dengan kedalaman melebihi ambang batas.
"Bisa dilihat eks areal tambang di Kabupaten Gresik penggaliannya rata-rata menyalahi aturan. Ada yang digali dengan kedalaman hingga 20 meter lebih. Jika ada orang yang jatuh pasti meninggal. Seperti eks tambang yang menyebabkan pembina dan siswa pramuka yang meninggal di eks galian di Desa Pantenan, Panceng. Bisa dilihat berapa kedalamannya," terang dia.
Baca Juga: Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M
Nur Saidah berjanji, DPRD akan melakukan sidak ke sejumlah areal galian baik yang sudah tak beraktivitas maupun yang masih beraktivitas.
"Langkah ini kami tempuh untuk memastikan areal-areal tersebut sudah ada izin atau tidak, sudah ikuti ketentuan atau tidak," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News