Gaji Kuli Panggul Tak Cukup Tanggung Biaya Sekolah, Bapak 2 Anak Ini Nekat Curi Motor

Gaji Kuli Panggul Tak Cukup Tanggung Biaya Sekolah, Bapak 2 Anak Ini Nekat Curi Motor Pelaku Ahmad dan barang bukti berupa motor yang digasaknya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul ini nekat melakukan pencurian sepeda motor, karena tak cukup untuk membiayai kebutuhan ekonomi keluarganya. Pria tersebut adalah Ahmad Ambarawa (28) warga Jalan Jatisrono gang 77, Semampir, Surabaya. Dalam melancarkan aksinya, bapak dua anak ini juga bersama rekannya JH yang saat ini dalam perburuan petugas (DPO).

Tertangkapnya pelaku Ahmad ini berawal dari aksi pencuriannya yang kepergok oleh pemiliknya saat membawa kabur 1 unit sepeda motor Jupiter MX L 6157 PI. Pada saat memergoki pelaku, korban berteriak maling. Sementara petugas dari Polsek Tandes yang kebetulan berpatroli mendengar teriakan tersebut, lalu mengejar tersangka.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

"Kebetulan ada anggota kami yang sedang berpatroli disekitar SMPN 26 Surabaya, anggota langsung menangkap pelaku beberapa saat setelah pelaku terjatuh dari motornya. Sedangkan temannya berhasil kabur, dan saat ini sudah kami masukkan dalam DPO," ujar Kapolsek Tandes Surabaya, Kompol Sofwan, Senin (10/04).

Didampingi Kanitreskrim AKP Oloan Manullang, Sofwan menuturkan, bahwa modus operandi pelaku, tidak jauh berbeda dengan pelaku yang sudah-sudah, yakni membekali dirinya dengan kunci T untuk melakukan aksi pencurian.

"Setelah kita periksa, ternyata pelaku tidak hanya sekali ini melakukan pencurian, tapi sudah tiga kali. Pertama di wilayah Lakarsantri, dan juga mencuri burung di wilayah Rungkut Surabaya," tutur Sofwan.

Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim

Meski berdalih untuk kebutuhan biaya sekolah anak, dirinya yang saat ini tetap akan mendekam di tahanan Polsek Tandes. "Ahmad tetap dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara," tegas Kompol Sofwan. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO