BPBD Tak Terbentuk, Satpol PP Kota Mojokerto Minta Wewenang Lebih

BPBD Tak Terbentuk, Satpol PP Kota Mojokerto Minta Wewenang Lebih Riha Mustofa

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Keinginan Pemkot Mojokerto membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah berkali-kali dihantam banjir tahun ini mendadak lunglai. Rencana pembentukan Satker baru atas desakan kalangan Dewan tersebut terganjal PP 18 tahun 2014.

Salah satu klausul dalam regulasi ini berisi tentang pembatasan pembentukan Satker baru.

Baca Juga: Mediasi Dengan Pj Wali Kota Buntu, Eks Pedagang Rejoto segera Lapor Dewan

"Pemerintah pusat membatasi pembentukan Satker baru," kata Wakil Ketua Satuan Kordinasi Pelaksana (Satkorlak) Kota Mojokerto, Mashudi, Selasa (11/4).

Menurut Mashudi, kandasnya pembentukan Satker ini memaksa pemkot kembali mengadopsi sistem penanganan bencana yang lama. "Kita kembali ke sistem Satkorlak. Sementara sistem ini cenderung mempunyai kelemahan di tingkat koordinasi antar instansi," keluh ia.

Kata pria yang juga Plt Kepala Satpol PP ini, sistem penanggulangan dan penyaluran bantuan korban bencana tak maksimal karena harus melalui lintas sektoral.

Baca Juga: Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan Lurah Gunung Gedangan Jadi Petugas Damkar Dadakan

"Misalnya korban bencana butuh bantuan beras, kita tak bisa menyalurkan sesuai harapan masyarakat karena harus mengajukannya ke Dinsos. Demikian jika butuh pertolongan medis, kita harus memintanya ke Dinkes. Jadi harus melalui instansi lain karena kita hanya korlak," tambahnya.

Karenanya, lanjutnya, pihaknya berharap Pol PP diberi kewenangan lebih dalam penanggulangan bencana. "Kami berharap kewenangan kami ditingkatkan untuk masalah logistik evakuasi dan pengungsian. Sehingga, penanganan korban bencana bisa maksimal," tandasnya.

Sementara itu, dalam hearing bersama Komisi I DPRD beberapa saat sebelumnya, pihak Wakil Ketua Satkorlak meminta kembali bantuan alat evakuasi bencana yang dicoret Tim Anggaran.

Baca Juga: Ini Pesan Pj Wali Kota Mojokerto saat Kunjungi Korban Banjir

"Kami memohon pengajuan alat evakuasi bencana seperti lima perahu karet, alat dapur, tujuh tenda pengungsian disetujui dalam PAK tahun ini. Alat penunjang ini sangat kami perlukan untuk evakuasi dan penanganan pengungsi," harapnya.

Menjawab usulan itu, Ketua Komisi I Riha Mustofa berjanji akan mengawal anggaran bencana tersebut. "Kami memastikan alat penunjang tersebut disetujui. Demikian dengan pemberian kewenangan Satkorlak bisa dipenuhi," katanya.

Politisi PPP itu berharap Wali Kota merevisi Perwali tentang kewenangan Satkorlak di bidang pengungsian dan penanggulangan bencana. "Ini seharusnya didengar wali kota melalui revisi Perwali Satkorlak karena menyangkut kecepatan penanganan korban bencana," pungkasnya.

Baca Juga: ASN Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Sekadar diketahui, Satkorlak inklut dengan Seksi Kesiapsiagaan di Bidang Linmas Pol PP. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO