SURABAYA (bangsaonline) - Anggota Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya, Reni Astuti mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kepala Dinas PU Bina Marga, Erna Purnawati. Berkaca pada pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (lKPJ) tahun sebelumnya, menurut Reni, dalam setiap pembahasan selalu dicantumkan untuk dijadikan rujukan. Sejauh ini yang beredar adalah hasil audit BPK untuk buka ke tiga.
Dalam audit dalam buku III tentang kepatuhan terhadap undang-undang sudah dinyatakan tidak ada masalah. “Kalau buku yang ke tiga soal kepatuhan terhadap undang-undang saya sudah lihat, tidak ada pelanggaran. Yang saya tanyakan untuk buku I dank ke II,” kata Reni Astuti, Selasa (8/7).
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga Erna Purnawati menyatakan, pihaknya memang telah diperiksa BPK lebih dari 10 hari. Salah satu hasilnya pihaknya diminta mengembalikan dana Rp 11 juta. Uang itu untuk pemasangan paving sepanjang 1 kilo meter. Selain itu, pihaknya juga ditanya soal status lahan di Kertajaya. Sebab dari pantauan BPK lahan tersebut tidak diperkenankan memiliki arsip ganda. “Kalau eigendom ya itu sja, tidak boleh ada catatan lain,” terang Erna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News