?
Sumantri menunjukkan formulir PPDB yang nantinya jadi alat bukti gugatan. (foto: yudi eko purnomo/BANGSAONLINE
Dalam tuntutannya, ketiga LSM tersebut meminta para tergugat bertanggungjawab terhadap kelangsungan pendidikan kelimabelas calon siswa.
"Para tergugat harus bertanggungjawab atas hilangnya hak dasar di bidang pendidikan kelimabelas calon siswa," cetus Sumantri. Selain itu, para penggugat menuntut tergugat Hariyanto mengembalikan kuota 90 persen untuk siswa dalam kota dan 10 persen siswa luar kota.
"Tergugat (Hariyanto)telah mengambil langkah membuka kuota untuk siswa luar kota melebihi ketentuan. Akibatnya, kelimabelas calon siswa yang masuk dalam gerbong 90 persen terpental dalam daftar seleksi karena porsi mereka diberikan secara melawan hukum kepada limabelas calon siswa lainnya," tandas Sumantri.
Hal itu terjadi, lanjut Sumantri, karena aplikasi seleksi yang mengatur real time online tidak akurat. "Siswa kategori luar kota dengan NUN lebih rendah dari NUN kelimabelas siswa masuk dalam seleksi di situs www.mojokertokota.siap-ppdb.com. Kesalahan ini fatal," katanya.
Sementara itu, Walikota Masud Yunus menyatakan akan mengevaluasi carut marutnya PPDB. Namun ia tidak berkomentar soal tuntutan kalangan DPRD yang menuntut mundur Kadis P dan K Hariyanto. "Ya nanti kita evaluasi," katanya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




