GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPR RI dan Pemerintah bersikap tegas terhadap manajemen PT. FI (Freeport Indonesia) dengan memberikan tenggat waktu 6 bulan untuk memutuskan pembangunan pabrik Smelter (pemurnian) di Indonesia. Jeda tersebut terhitung mulai Bulan April-Oktober tahun 2017.
"Waktu enam bulan tersebut juga sebagai sikap tegas DPR dan Pemerintah RI untuk memperpanjang atau menghentikan izin ekspor konsentrat. Ini sebagai komitmen kami untuk meminta kepastian manajemen Freeport," kata Anggota Komisi VII DPR RI asal FPG Eni Maulani. S, usai diskusi soal usaha pertambangan di Hotel Saptanawa, Gresik, Senin (16/4/2017).
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
Menurut Eni, manajemen PT. Freeport tak kunjung memastikan pembangunan Smelter dengan dalih tak mempunyai dana sebesar Rp 26 triliun, sebagai investasi pabrik tersebut.
"Apa masyarakat percaya Freeport tidak punya uang untuk membangun Smelter, tentunya masyarakat tidak akan percaya," terangnya.
Selain itu, alasan Freeport adalah karena pemerintah mengubah sistem kerja sama pengelolaan tambang dari model KY (Kontrak Karya) ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Hal ini sesuai dengan amanat Perundang-Undangan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Baca Juga: PG Kerahkan Mobil Bronto Skylift Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Ucapkan Terima Kasih
Dengan kerja sama model IUPK, maka freeport harus membayar pajak setiap tahunnya, dan melakukan divestasi saham sebesar 51 persen karena sudah 25 tahunan beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, ada dua lokasi di Kabupaten Gresik yang disiapkan untuk pembangunan Smelter, yakni di wilayah PT. PG (Petrokimia Gresik) dan di JIIPE (Java Integrated Industrial Ports and Estate).
Hal senada diungkapkan Dirjen Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono. Ia menyatakan, bahwa tenggat waktu enam bulan tersebut untuk memberikan penegasan kepada manajemen Freeport agar segera meneken kontrak kerja dari KY menjadi IUPK.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Selain itu, juga untuk melihat komitmen dari manajemen Freeport dalam membangun Smelter. "Kalau waktu enam bulan barjalan Freeport tidak terbukti membangun Smleter ya kami cabut izin ekspor konsentratnya," tegasnya.
Terkait investasi yang mencapai Rp 26 triliun, Bambang menilai Freeport bisa memenuhinya dengan cara kerja sama dengan perusahaan lain.
Bambang mengungkapkan, saat ini, sejumlah perizinan tengah diurus oleh manajemen Freeport untuk pembangunan Smelter tersebut. "Izin-izin sudah diurus. Mungkin termasuk yang di tingkat Propinsi dan Kabupaten juga tengah diurus," pungkasnya.
Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sementara Bupati Gresik Sambari Halim Radianto didampingi Sekda Kng. Djoko Sulistio yang juga hadir pada acara tersebut memastikan jika sampai saat ini izin terkait pembangunan Smelter Freeport di kota pudak belum ada. "Belum ada, seperti blok plan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan izin terkait belum ada," katanya.
"Pada prisipnya Kabupaten Gresik sangat siap dibangun Smelter. Baik itu di wilayah industri Petrokimia Gresik atau lainnya. Lahan kita sangat siap," terangnya.
Sekadar informasi, Diskusi tersebut mengambil tema 'Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Terhadap Pelaku Usaha Pertambangan'. Selain Komisi VII DPR RI, juga hadir para petinggi partai Golkar Gresik, 11 anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik, tokoh agama, pihak PT. Freeport, PT. Smelting dan sejumlah pejabat Pemkab Gresik dan pengusaha tambang. (hud/rev)
Baca Juga: Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Freeport Wujudkan Integrasi Tambang Hulu hingga Hilir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News