BOJONEGORO (bangsaonline) - Gaji ke 13 bagi para PNS Pemkab Bojonegoro bisa segera dicairkan. Nilainya mencapai Rp 46.300.361.968. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2014, dana tersebut sudah ada dan siap dicairkan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Bojonegoro mengatakan jika pihaknya sudah mengirimkan surat kepada masing-masing SKPD agar segera mencairkan gaji ke 13 ini. "Berdasarkan aturan tersebut, dana ini cair untuk kepentingan dana anak didik," kata Kepala BPKKD Ibnu Suyuti, Rabu (9/7/2014).
Anggaran ini sudah dibebankan kepada APBD. Selain itu, pemkab juga menganggarkan rapelan kenaikan 6 persen tahun 2014 senilai Rp 16.257.610.308. "Untuk gaji ke 13 ini diterimakan utuh tanpa ada potongan apapun. Bagi SKPD yang akan mencairkan, bisa dilakukan saat ini dan bisa langsung cair," imbuhnya.
Sehingga, pihaknya mendorong kepada SKPD agar segera mencairkan gaji ke 13 ini. Meskipun tidak ada batas waktu pencairan, diperkirakan proses pencairan 72 SKPD akan selesai dalam waktu satu minggu. "Karena saat ini kebutuhan mendesak, satu minggu proses pencairan pasti sudah selesai," ujarnya.
Tak hanya itu, untuk triwulan kedua ini BPKKD sudah mencairkan dana sertifikasi bagi guru senilai Rp 63 miliar yang akan dicairkan untuk sekitar 9.000 guru. Dalam hal ini pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Bojonegoro.










