Tak Kantongi Izin Utilitas, DPU Gresik Hentikan Proyek Pemasangan Pipa Gas PT. NK

Tak Kantongi Izin Utilitas, DPU Gresik Hentikan Proyek Pemasangan Pipa Gas PT. NK Alat berat PT. NK saat mengerjakan pemasangan pipa gas di Keluarahan Telogopatut. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata Ruang (TR) Pemkab Gresik menghentikan proyek pemasangan pipa gas milik PT. Nindya Karya (NK) sepanjang 3,6 kilo meter di wilayah kota Gresik, Rabu (19/4/2017). Sebab, proyek yang menghubungkan Perusahaan Jawa dan Bali (PT. PJB) hingga PT. Petrokimia Gresik (PG), yang melintas di lima desa di Kecamatan Gresik ini belum mengantongi izin utilitas.

Kepala DPU dan Tata Ruang Pemkab Gresik Ir. Bambang Isdianto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (19/4/2017). menegaskan, bahwa penghentian proyek pemasangan pipa gas itu akan berlaku hingga PT. NK melengkapi semua perizinan utilitas yang disyaratakan.

BACA JUGA:

"Kalau izin utilitas belum kami keluarkan, PT. NK tak boleh melanjutkan pekerjaan," terang Bambang.

Selain tak berizin, lanjut Bambang, pipa gas PT. NK yang beralamatkan di komplek Ruko Kartini Mega No.41 Jalan AIS Nasution No.33 Tlogobendung Kecamatan Gresik tersebut juga menerabas atau melintasi sejumlah titik jalan milik Pemkab Gresik.

"Setahu kami ada 6 titik jalan milik kami akan dilalui pipa gas tersebut. Nantinya, kalau pipa-pipa tersebut sudah selesai, kondisi jalan harus dikembalikan dengan ke semula. Mulai kondisi jalannya sampai kekuatan jalannya," pungkasnya.

Sementara General Affair PT. NK Gresik Hanur kepada BANGSAONLINE.com mengakui pihaknya belum mengantongi izin utilitas dari DPU dan Tata Ruang terkait pemasangan pipa gas tersebut.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO