
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata Ruang (TR) Pemkab Gresik menghentikan proyek pemasangan pipa gas milik PT. Nindya Karya (NK) sepanjang 3,6 kilo meter di wilayah kota Gresik, Rabu (19/4/2017). Sebab, proyek yang menghubungkan Perusahaan Jawa dan Bali (PT. PJB) hingga PT. Petrokimia Gresik (PG), yang melintas di lima desa di Kecamatan Gresik ini belum mengantongi izin utilitas.
Kepala DPU dan Tata Ruang Pemkab Gresik Ir. Bambang Isdianto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (19/4/2017). menegaskan, bahwa penghentian proyek pemasangan pipa gas itu akan berlaku hingga PT. NK melengkapi semua perizinan utilitas yang disyaratakan.
"Kalau izin utilitas belum kami keluarkan, PT. NK tak boleh melanjutkan pekerjaan," terang Bambang.
BACA JUGA:
Selain tak berizin, lanjut Bambang, pipa gas PT. NK yang beralamatkan di komplek Ruko Kartini Mega No.41 Jalan AIS Nasution No.33 Tlogobendung Kecamatan Gresik tersebut juga menerabas atau melintasi sejumlah titik jalan milik Pemkab Gresik.
"Setahu kami ada 6 titik jalan milik kami akan dilalui pipa gas tersebut. Nantinya, kalau pipa-pipa tersebut sudah selesai, kondisi jalan harus dikembalikan dengan ke semula. Mulai kondisi jalannya sampai kekuatan jalannya," pungkasnya.
Sementara General Affair PT. NK Gresik Hanur kepada BANGSAONLINE.com mengakui pihaknya belum mengantongi izin utilitas dari DPU dan Tata Ruang terkait pemasangan pipa gas tersebut.
Ia berdalih, bahwa izin tersebut saat ini tengah diurus di DPU TR. "Kami tengah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengurus izin utilitas tersebut," jelasnya.
Ditegaskan Hanur, izin utilitas diperlukan karena proyeknya melintasi 6 titik jalan milik pemerintah setempat. "Kami akan borring jalan untuk lintasan pipa. Sedikitnya ada 6 titik jalan yang akan kami borring," terangnya.
Selain itu, Hanur mengunkapkan jika pemasangan pipa itu molor dari jadwal. "Sesuai kontrak, proyek itu dimulai 1 Februari dan berakhir hingga pertengahan bulan Juni 2017. Sebab, bulan tujuh gas in. Sedangkan hingga bulan April ini pipa baru terpasang sekira 700 meter dari 3,6 km. Kalau dilihat dari progress kami akui minus," katanya.
Untuk itu, Hanur mengakui siap menanggung risiko. Di antaranya, terkena penalti dan denda jika proyek tidak bisa tuntas dikerjakan hingga batas habis kontrak pekerjaan.
Ditanya soal sosialiasi kepada warga dan UKL/UPL dari BLH (Badan Lingkungan Hidup), Hanur menyatakan, bahwa semua itu sudah beres. "Kami sudah ajak ngomong kepala desa dan warga di 6 desa/kelurahan yang dilewati pipa kami," pungkasnya. (hud/rev)