Tak Kantongi Izin Utilitas, DPU Gresik Hentikan Proyek Pemasangan Pipa Gas PT. NK

Tak Kantongi Izin Utilitas, DPU Gresik Hentikan Proyek Pemasangan Pipa Gas PT. NK Alat berat PT. NK saat mengerjakan pemasangan pipa gas di Keluarahan Telogopatut. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Ia berdalih, bahwa izin tersebut saat ini tengah diurus di DPU TR. "Kami tengah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengurus izin utilitas tersebut," jelasnya.

Ditegaskan Hanur, izin utilitas diperlukan karena proyeknya melintasi 6 titik jalan milik pemerintah setempat. "Kami akan borring jalan untuk lintasan pipa. Sedikitnya ada 6 titik jalan yang akan kami borring," terangnya.

Selain itu, Hanur mengunkapkan jika pemasangan pipa itu molor dari jadwal. "Sesuai kontrak, proyek itu dimulai 1 Februari dan berakhir hingga pertengahan bulan Juni 2017. Sebab, bulan tujuh gas in. Sedangkan hingga bulan April ini pipa baru terpasang sekira 700 meter dari 3,6 km. Kalau dilihat dari progress kami akui minus," katanya.

Untuk itu, Hanur mengakui siap menanggung risiko. Di antaranya, terkena penalti dan denda jika proyek tidak bisa tuntas dikerjakan hingga batas habis kontrak pekerjaan.

Ditanya soal sosialiasi kepada warga dan UKL/UPL dari BLH (Badan Lingkungan Hidup), Hanur menyatakan, bahwa semua itu sudah beres. "Kami sudah ajak ngomong kepala desa dan warga di 6 desa/kelurahan yang dilewati pipa kami," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO