SURABAYA (bangsaonline) – Diusut sejak tahun lalu, kasus dugaan hilangnya barang bukti penyelundupan kayu ulin masih terkatung-katung. Informasi terbaru, Kejari Perak mengembalikan berkas yang diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.
Pengembalian berkas kasus dugaan penghilangan BB kayu ulin sebanyak delapan kotainer itu diputuskan Kejari Perak karena dinilai belum lengkap. Kepala Kejari Perak Agus Tatang Volleyantono membenarkan informasi ini. Dia mengaku tidak hafal rincian kekurangan di dalam berkas.
Baca Juga: 121 Pegawai Kejari Tanjung Perak Ikuti Tes Urine
Tatang hanya mengetahui beberapa catatan yang kurang di berkas. Di antaranya belum adanya keterangan jaksa yang menangani kasus penyelundupan kayu ulin, yang belakangan setelah perkara inkracht BBnya hilang. ”Harusnya jaksanya diperiksa dong. Sebab waktu itu barang bukti dalam penguasaan jaksa,” kata Tatang.
Dia menjelaskan, saat ini jaksa yang menangani kasus penyelundupan kayu ulin sudah pensiun. Meski demikian, Tatang mengatakan pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut harus dilakukan, karena menentukan materi penyidikan yang nantinya akan dibawa ke persidangan.
Informasi dihimpun menyebutkan, jaksa yang menangani kasus penyelundupan kayu ulin tersebut bernama Ma’mur, jaksa di Kejati Jatim. karena secara administratif kasus terjadi di wilayah kerja Kejari Perak, maka perkara disidangkan oleh jaksa dari kejaksaan berkantor di Jalan Indrapura itu.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan di Raya Darmo
Perkara penyelundupan kayu ulin itu sendiri sudah inkracht. Suwaji dari CV Rajawali Lintas Buana, terdakwa perkara ini, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya beberapa tahun lalu. Namun, hakim menyatakan BB kayu ulin sebanyak delapan kontainer diputuskan disita oleh negara. Jaksa tak terima lalu kasasi. Namun, MA menolak kasasi jaksa dan memutus sama dengan pengadilan tingkat pertama.
Saat hendak dieksekusi dan BB kayu ulin akan disita oleh negara, ternyata raib. Kejari Perak kemudian melaporkan itu ke Polrestabes Surabaya. Penyidik kepolisian menindaklanjutinya dan sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pengusaha kayu yang telah menjual barang bukti kayu ulin. Tatang mengaku tak hafal nama para tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News