TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang bandar judi jenis bola gelundungan berinisial MK asal Jatirogo ditangkap Polsek setempat. Penangkapan terhadap bandar tersebut dilakukan di pekarangan warga Desa Jatiklabang, Kamis (27/4) lalu. Penangkapan dilakukan oleh Polsek setempat pada sore menjelang petang.
"Mendapat laporan dari masyarakat langsung kami tangkap," kata Kapolsek Jatirogo AKP Kusmindar, pada BANGSAONLINE.com, Senin (1/5)
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 meja dolangan, 2 buah bola, uang tunai Rp 1 juta 925 ribu rupiah, serta 1 kantongan tempat uang hasil taruhan.
"Akibat perbuatannya, tersangka MK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan melanggar pasal 303 yang termaktub dalam kitab undang hukum pidana (KUHP)," jelas Kapolsek Jatirogo AKP Kusmindar. (ahm/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News