Sidang Paripurna, DPRD Tuban Tetapkan 2 Raperda dan Bahas 4 Raperda Inisiatif

Sidang Paripurna, DPRD Tuban Tetapkan 2 Raperda dan Bahas 4 Raperda Inisiatif Suasana sidang paripurna penetapan 2 Raperda di DPRD Tuban. foto: GUNAWAN W/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tuban, Selasa (2/5). Sidang itu digelar dalam rangkap penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) serta pembahasan 4 Raperda inisiatif DPRD Tuban. Sidang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Tuban dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berlangsung .

Sidang paripurna pertama membahas terkait penandatanganan berita acara persetujuan 2 Raperda antara DPRD dan Pemkab Tuban. Dua raperda itu yakni tentang penyediaan penyerahan dan pengelolaan sarana prasarana, dan Perda Utiliti perumahan dan permukiman.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU

Sedangkan sidang paripurna kedua, dewan membahas 4 raperda inisiatif.

Ketua DPRD Tuban Miyadi menjelaskan, perda yang telah disetujui segera diajukan ke tingkat Provinsi. Ia berharap pembahasan di tingkat Provinsi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak memakan waktu lama, sehingga dapat segera disahkan.

“Perda yang telah ditandatangi tersebut akan diajukan ke Gubernur dan Mendagri untuk proses selanjutnya. Semoga tidak memakan waktu lama, mengingat urgentnya kedua Perda tersebut,” jelas Miyadi pada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban

Miyadi menambahkan, 4 Raperda yang dibahas merupakan inisiatif internal dari DPRD Tuban. Raperda itu didapat dari pembahasan laporan hasil reses yang telah dilakukan pada (25-28/3) lalu di Dapil mereka masing-masing.

”Empat Raperda usulan tersebut antara lain, Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah (ripparda) kabupaten tuban tahun 2017-2037. Raperda tentang rencana umum penanaman modal. Raperda pemberian insentif kepada penanaman modal, serta Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga,” beber dia.

Hal senada diungkapkan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein. Ia mengatakan setelah dibahas oleh Provisi, selanjutnya akan segera dimintakan nomor register. Kemudian, akan disosialisasikan kepada Lembaga Daerah.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

"Selain itu, juga sebagai penghapusan 15 Raperda yang tidak sesuai peraturan di atasnya. Meskipun keputusan MK memutuskan Mendagri tidak bisa menghapus perda secara sepihak, namun jika bertentangan dengan aturan di atasnya harus dicabut," ujar Wabup. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO