GRESIK,BANGSAONLINE.com - Hingga bulan Mei tahun ini, sejumlah desa yang ada di Gresik belum bisa mencairkan DD (Dana Desa) maupun bagi hasil ADD (Alokasi Dana Desa). Padahal, kades harus menjalankan sejumlah program di pemerintahan desa yang dipimpinnya sesuai dengan perencanaan yang mereka canangkan dalam satu tahun.
"Jadi, saat ini banyak kepala desa yang mengeluh, meradang, karena bantuan dari pemerintah berupa DD dan bagi hasil ADD belum bisa dicairkan," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/5/2017).
BACA JUGA:
- BHP Termin 2, 3, dan 4 Tahun 2023 Belum Cair, Pembangunan di Desa Kembangan Tersendat
- BK DPRD dan BHP Tahap 2 Belum Cair, Kades di Gresik Kelimpungan, ini yang Dikhawatirkan
- Kajari Gresik Beri Pemahaman Hukum Kades dan Perangkat Desa di Cerme: Tak Perlu Takut Gunakan DD
- MoU Kejari Gresik dengan 330 Kades Anggaran Rp472 Miliar, Direktur YLBH: Jangan Dikhianati
Menurut ia, belum bisa dicairkannya bantuan tersebut karena sejumlah kades kebingungan dalam pengajuan pencairan bantuan. Kata Nur Saidah, kondisi dipicu kesimpangsiuaran soal dasar hukum yang akan dijadikan patokan pencairan bantuan.
"Informasi yang diberikan dari pihak Badan PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) kurang jelas dan sosialisasi terkait program tersebut minim, sehingga banyak kades yang tak paham," cetusnya.
"Selain itu, keterlambatan keluarnya Perbup (peraturan bupati) sebagai payung hukum pencairan bantuan juga sebagai pemicu. Ini mengakibatkan kades tidak bisa memenuhi persyaratan pencairan bantuan yang ditetapkan Badan PMD, sehingga pencairan jadi molor," ungkapnya.
Untuk itu, Nur Saidah meminta agar Badan PMD, BPPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Bagian Hukum Pemkab Gresik segera melakukan singkronisasi. "Sehingga, apa yang dikeluhkan kades dalam pencairan bantuan cepat teratasi," pungkas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.