TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga pelaku judi dengan rincian dua pelaku judi gelundungan dan satu pelaku judi togel berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tuban dalam sepekan ini.
Para pelaku judi gelundungan yakni Suhat (38) warga Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dan Yusuf Maskuri (44) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sedangkan pelaku judi togel yakni Mujantik (38), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang kesehariannya bekerja sebagai penjual minuman toak.
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
Wakapolres Tuban, Komisaris Polisi (Kompol) Arief Kristanto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (11/5) mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku judi gelundungan diringkus di Kecamatan Soko dan Bancar. Sedangkan, pelaku penjudi togel ditangkap di kawasan Kecamatan Semanding.
Adapun hasil tangkapan dari kedua pelaku judi gelundungan, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah papan angka, 1 buah bola karet, 1 buah beberan bertuliskan angka 1 s/d 12, 1 kantong uang warna hitam, 1 buah terpal, uang sejumlah Rp 337 ribu dan Rp 412 ribu.
"Saat digrebek pelaku tak bisa melarikan diri karena sudah dikepung petugas," ungkapnya.
Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Sementara dari judi togel petugas mengamankan 1 HP merk Nokia, 1 lembar rekapan togel, dan uang sejumlah Rp. 508.000. "Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News