GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Gresik gabungan dengan Dishub (Dinas Perhubungan), Jasa Raharja, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dibantu Denpom melakukan operasi kendaraan di terminal Bunder, Jalan Raya Lamongan Kecamatan Cerme, Senin (15/5) siang.
Dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan pelanggar lalu lintas mulai kendaraan roda 2 (R2), roda empat (R4) hingga kendaraan besar berupa dump truck. Para pelanggar lalu lintas tersebut kemudian ditilang dan disidang di tempat.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Rata-rata para pelanggar lalu lintas tersebut ditilang karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan berkendara, seperti STNK dan SIM. Sementarau untuk truk dan dump truk yang ditilang, mayoritas karena tidak melengkapi surat kendaraan dan uji kir.
Menurut Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik, Ipda Suryono, razia kendaraan ini dilakukan untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan. Kata dia, saat ini pelanggaran lalu lintas kebanyakan didominasi oleh masyarakat yang kategori pelajar. "Mereka berkendara tanpa melengkapi surat kendaraan dan syarat berkendara," katanya.
"Bagi pada pelanggar yang terkena operasi langsung dilakukan penilangan dan sidang di tempat. Makanya, kami mengajak jaksa dan pihak pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
"Tujuan dari operasi tersebut selain agar para pengendara menyadari kesalahan, juga agar mereka sesegera mungkin melengkapi semua persyaratan berkendara," terangnya.
"Khusus para pelajar, akan terus dilakukan penyuluhan baik di tempat-tempat berkumpulnya siswa maupun sekolah agar mereka menaati aturan berlalu lintas," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News