TUBAN, BANGSAONLINE.com - Toha (49), warga Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, terpaksa dikeler petugas Polsek setempat gara-gara nekat membuka lapak judi dadu di dalam rumahnya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com, Senin (15/5) menyebutkan, bandar judi ini ditangkap Minggu (14/5) dini hari sekitar pukul 01.00. Awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari warga, kemudian dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penggerebekan.
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
"Seorang bandar ketangkap, sedangkan penomboknya semburat melarikan diri," ujar Kapolsek Singgahan, Totok Widjanarko kepada BANGSAONLINE.com.
Ia menjelaskan, bandar judi yang tertangkap langsung dikeler ke mapolsek. Adapun barang bukti yang disitas petugas dalam penggerebekan itu berupa 3 buah mata dadu, 1 buah tikar dan alat kelengakapan permainan dadu serta uang tunai Rp 142 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.
"Kami terus memeriksa pelaku, dan saat ini petugas terus mengembangkan kasus ini," jelasnya.(ahm/wan/rev)
Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News