TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang bandar dadu dibekuk Unit Reskrim Polsek Semanding saat membuka lapaknya di area pemakaman Dusun Djarum, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Tersangka adalah Rusmadi (44), warga Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan setempat. Dia ditangkap pada Minggu malam (14/5), sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
"Tersangka sebagai bandar membuka lapak di area pemakaman yang merupakan lokasi sedekah bumi," ucap Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo, Senin (15/5).
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Semanding terlebih dahulu menyamar sebagai penombok. Setelah memastikan bahwa pelaku melakukan perjudian, petugas langsung meringkusnya beserta dengan barang bukti.
"Penombok akan mendapatkan imbalan dua kali lipat dari jumlah taruhan, apabila dadu keluar sesuai taruhannya," tambah Desis.
Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah mata dadu, satu buah batok kelapa, satu bleberan warna putih yang bergambar bulatan warna hitam, merah, dan satu buah lampu senter, serta utang tunai Rp. 1.967.000.
"Sesuai tidakannya, tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 sub 303 bis KUHPidana," pungkasnya.(gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News