BANGKALAN (bangsaonline) - Terkait adanya dugaan 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bangkalan melakukan 'perjalanan fiktif', Kejaksaan Negeri Bangkalan mengaku belum mengetahui.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan Agus Budianto mengatakan, adanya dugaan perjalanan SKPD ini, pihaknya mengaku hingga kini belum mengetahui pasti. "Hingga kini kami belum menerima laporan, jadi kami belum bisa memprosesnya," ujarnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Lebih lanjut ia menambahkan untuk laporan dengan adanya perjalanan anggota DPRD Bangkalan dirinya mengaku sudah menerima, akan tetapi sudah mengembalikan kerugian kepada kas daerah. "Kalau DPRD, kami sudah menerima laporan, pada Maret 2014. Namun yang bersangkutan sudah melakukan pelunasan terhadap kerugian daerah ini, dan mengembalikannya kepada kas daerah," paparnya.
Sementara Direktur Madura Corruption Wacth (MCW) Bangkalan Syukur menyatakan dari hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Jawa Timur Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada tahun 2013 menganggarkan belanja barang dan jasa perjalanan dinas luar kota sebesarRp 10.862.820.330, namun hanya yang terealisasi sebesar Rp9.267.089.708 atau 85,31 persen, dengan selisih harga tiket penerbangan sebesar Rp 77.984.221,50. "Dianggap fiktif karena perjalanan dinas ke luar kota berupa tiket pesawat sebagai database manifest penumpang pesawat tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihak maskapai penerbangan," ujarnya.
Menurut dia, ketidaksesuaian tersebut bisa dilihat dari harga tiket pesawat pulang pergi (PP) tidak sesuai dengan data manifest penumpang pesawat, yang mengindikasikan perjalanan dinas tidak dilaksanankan. Dengan nilai realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp 413.096.185 selain itu terdapat tiket pergi atau pulang yang tidak sesuai dengan data manifest penumpang pesawat sebesar Rp 157.737.300.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Hal itu justru telah di akui oleh pegawai yang bersangkutan dan telah ditanda tangani oleh masing- masing kepala SKPD, dengan jumlah tersebut terdiri dari 225 perjalanan dinas pada sepuluh SKPD," ucapnya.
Modus penyimpangan anggaran melalui perjalanan dinas fiktif ini ditemukan pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bangkalan dengan selisisih atas 180 tiket.
Rinciannya adalah Sekretariat DPRD, Bapedda, BKD, BPPKB, DispendukCapil, Bakesbangpol, Dinas Pertambangan, RSUD, Disdik, Dinas UKM dan Dinsosnakertran. "Walaupun sudah terbukti di 12 SKPD ada unsur kesengajaan, dan 2 SKPD yang tidak melaksanakan perjalanan dinas, dan telah menyetor kembali ke kas daerah, bukan berarti penuntutan atas pidana telah hilang. Untuk itu kami minta kepada aparat hukum, baik itu kejaksaan maupun kepolisian untuk segera memproses dan membuka kasus ini kembali. Karena kerugian keuangan daerah sebessar Rp 652.424.706 telah ditemukan dan tinggal aparat hukum mencari siapa saja penyelenggara daerah yang melakukan perbuatan tiket fiktif ini," tandasnya.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News